Jayapura (ANTARA) - Polresta Jayapura Kota melalui Satuan Reserse Narkoba, Selasa, memusnahkan 5,7 kilogram ganja yang diamankan dari empat tersangka.
Pemusnahan dilakukan di kawasan Ampera, Distrik Gurabesi, dengan cara menyiram ganja dengan minyak tanah hingga basah dan kemudian dibakar.
"Cara pemusnahan itu sesuai dengan SOP," kata Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry Pardede di Jayapura, Selasa.
Dikatakan, ganja yang dimusnahkan itu diamankan dari tiga tersangka yaitu GT (39) berkebangsaan PNG serta KM (38), AT (19) dan AM (25).
Pemusnahan yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba Ipda Sunoto disaksikan jaksa yang juga menjadi Jaksa Penuntut Umum Kejari Jayapura Irene Elizabeth dan Victor Suruan .
Ganja yang dimusnahkan itu, kata AKP Febry, diamankan di sekitar Argapura yang seluruhnya seberat 7 kilogram, namun setelah dibersihkan beratnya menjadi 5,7 kilogram.
Ketiga tersangka dikenakan pasal yang berbeda yaitu tersangka AM dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan terancam hukuman 12 tahun penjara, sedangkan GT, KM dan AT melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun paling lama, kata AKP Febry Pardede.*