Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, menerima pengembalian setoran dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2023/2024 dari bendahara pengelola Puskesmas Paray sebesar Rp 322,1 juta ke kas daerah.
"Penyetoran kembali dana BOK Puskesmas Paray kepada Pemkab Biak Numfor sebagai tindak lanjut hasil rekomendasi audit atas pengelolaan BOK 2023/2024 yang tidak sesuai peraturan petunjuk teknis Kementerian Kesehatan," ujar Kepala Inspektorat Kabupaten Biak Numfor Ferdinand Abidondifu dalam keterangan di Biak, Senin.
Menurut Ferdinand, bukti pengembalian dana BOK Puskesmas Paray ke kas daerah sebesar Rp322,1 juta sesuai dengan surat tanda setor yang diterima.
Ia menyebutkan bukti setor Nomor 54/STS/2025 pada tanggal 23 Mei 2025 sebesar Rp174,3 miliar serta surat bukti setor Nomor 55/STS/2025 tanggal 23 Mei 2025 sebesar Rp147,7 miliar.
"Pengembalian dana BOK Puskesmas Paray tahun 2023/ 2024 karena tidak sesuai dengan peruntukan petunjuk teknis dana nonfisik dalam Permenkes Nomor 42 Tahun 2022," katanya.
Sedangkan aturan lainnya penggunaan dana BOK, kata dia, yakni Peraturan Menkes RI Nomor 37 Tahun 2023 tentang juknis pengelolaan bantuan operasional kesehatan tahun anggaran 2024.
Berdasarkan bukti setor dimaksud, lanjut dia, maka kerugian negara telah dikembalikan dan disetor ke kas negara sesuai peraturan perbendaharaan UU Nomor 1 Tahun 2004 yang mengatur penyelesaian tentang kerugian negara.
"Sesuai dengan hasil audit tim, maka pengelola dana BOK Puskesmas Paray yang tidak sesuai juknis baik pelapor maupun terlapor akan dikenakan sanksi administrasi," tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Biak Numfor Iptu Tantu Usman menegaskan, proses penanganan dugaan penyimpangan dana BOK Puskesmas Paray telah diselesaikan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), sehingga tidak ada lagi kerugian negara.
"Ini juga bagian penyelesaian hasil tindak lanjut kerja sama APIP dengan aparat penegak hukum Polres Biak Numfor," katanya.
Ia berharap pihak pengelola dana BOK di 19 puskesmas agar berhati-hati menggunakan dana BOK yang disediakan pemerintah untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.
"Patuhi aturan juknis Menteri Kesehatan tentang penggunaan dana BOK tahun 2025 supaya bisa memberikan kelancaran tugas tenaga kesehatan di setiap puskesmas," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Puskesmas Paray setor kembali dana BOK Rp322,1 juta ke kas daerah