Biak (ANTARA) - Lembaga Inspektorat Kabupaten Biak Numfor, Papua telah sebagian menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) tahun anggaran 2017/20218.
"Inspektorat sebagai satuan pengawas internal Pemkab Biak Numfor sudah melakukan sidang majelis pertimbangan tuntutan perbendaharaan ganti rugi (MP-TPGR) untuk delapan OPD," ujar Kepala Inspektorat Kabupaten Biak Numfor Mahasunu SIP ketika dihubungi di Biak,Minggu.
Mahasunu mengakui, penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 133 tahun 2018.
Inspektorat Biak, menurut Mahasunu, telah mengeluarkan surat teguran kepada sejumlah pimpinan OPD yang disebut dalam hasil temuan audit BPK melalui penerbitan surat keterangan tanggungjawab mutlak (SKTJM) dengan batas waktu pengembalian secara tunai atau angsuran.
"Inspektorat Biak masih menunggu batas waktu pengembalian kerugian daerah dari kepala OPD yang melanggar hukum maupun temuan audit BPK karena dinyatakan lalai," katanya.
Ia berharap, pimpinan OPD yang ditemukan bermasalah dengan laporan pengelolaan keuangan pada dinas atau badan sesuai dengan audit BPK dapat menyelesaikan tepat waktu secara admnistrasi.
Sebelumnya, Bupati Biak Herry Ario Naap memerintahkan kepala Inspektorat Kabupaten Biak Numfor segera dapat memproses hasil temuan audit BPK terhadap pengelolaan keuangan daerah di berbagai organisasi perangkat daerah.
"Saya harapkan Inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemkab Biak Numfor harus tegas dan berani melakukan penindakan terhadap pimpinan OPD yang telah disebut dalam laporan audit BPK," tegas Bupati Herry Ario Naap.
Berdasarkan informasi hasil audit BPK terhadap pengelolaan keuangan daerah tahun 2017/2018 di berbagai OPD Pemkab Biak Numfor adanya terdapat temuan puluhan miliaran rupiah anggaran daerah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

