Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua menyebutkan sebanyak 552 koperasi di wilayah setempat telah berbadan hukum dan pihaknya terus mendorong kabupaten/kota membentuk Koperasi Desa Merah Putih sebelum peresmian pada 21 Juli 2025.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Papua, Setyo Wahyudi di Jayapura, Jumat, mengatakan dari 999 kampung di Provinsi Papua baru 552 sudah melakukan pengesahan.
“Sampai hari ini, dari total 999 kampung dan kelurahan yang ada di Provinsi Papua, sebanyak 552 koperasi telah memiliki surat keputusan badan hukum,” katanya.
Menurut Setyo, sebaran koperasi tersebut seperti di Kabupaten Yapen sebanyak 165 koperasi, Kabupaten Jayapura 99 koperasi, Biak 94, Keerom 66, Sarmi 64, Kota Jayapura 39 koperasi, Supiori 21 dan Waropen 3 koperasi.
"Sementara itu, Kabupaten Mamberamo Raya masih dalam proses, namun sebagian besar kampungnya telah melakukan musyawarah pembentukan koperasi," ujarnya.
Di menjelaskan keterlambatan di sejumlah wilayah seperti Waropen dan Mamberamo Raya dipicu oleh tantangan geografis, cuaca ekstrem, serta keterbatasan jaringan internet.
"Namun kami optimistis jumlah koperasi berbadan hukum akan terus bertambah hingga 21 Juli nanti sehingga pemerintah akan terus memonitor perkembangan di lapangan, dan yakin Papua bisa mencapai angka di atas 50 persen," katanya lagi.
Di menambahkan pihaknya juga meminta seluruh kabupaten/kota yang belum membuat dapat memanfaatkan posko pendampingan dari Kementerian Desa di Jayapura sebagai bentuk dukungan penuh dari pemerintah
"Salah satu kemudahan yang diberikan adalah pengurus koperasi di kampung dapat memberikan kuasa kepada kepala koperasi atau kepala dinas pemberdayaan masyarakat kampung untuk mengurus proses badan hukum ke notaris," ujarnya lagi.

