Biak (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Biak Numfor, Papua meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana pelayanan jaminan kesehatan nasional (JKN) di RSUD tahun 2022-2023.
"Penyidik Pidsus Kejari Biak sudah memeriksa 15 saksi untuk mengungkap kasus dugaan korupsi dana pelayanan JKN RSUD Biak 2022-2023," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Biak Putu Intaran, di Biak, Selasa.
Menurut dia, dengan peningkatan status penyidikan dana pelayanan JKN RSUD maka pihaknya akan segera memanggil pihak terkait, salah satunya direktur rumah sakit tersebut.
Putu berharap penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pelayanan JKN dapat segera tuntas hingga ke Pengadilan Tipikor.
Dia mengatakan kasus tersebut sudah dinaikkan ke penyidikan maka akan ada pihak terkait yang bakal segera diperiksa kembali oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Biak.
"Hasil pemeriksaan nanti menentukan seseorang yang bertanggung jawab apakah sebagai saksi atau bukan, ya ini bergantung barang bukti dan keterangan saksi," ujar Putu.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Biak Rizki Adrian MH mengatakan berdasarkan hasil perhitungan sementara akibat perbuatan dugaan korupsi dana pelayanan JKN RSUD Biak diperkirakan mencapai Rp1 miliar lebih.
Rizki menyebut jumlah kerugian negara secara pasti masih dilakukan berwenang menyelesaikan proses perhitungan pasti.
Untuk sementara, kata dia, pihaknya telah melakukan perhitungan kasar dengan dugaan potensi kasus korupsi dana pelayanan JKN RSUD Biak sekitar Rp1 miliar.
Berdasarkan data RSUD Biak salah satu rumah di Papua sebanyak penerima klaim dana pelayanan jaminan kesehatan nasional hingga Rp5miliar hingga Rp7 miliar per bulan.

