Pascaputusan MK, KPU tetapkan nomor urut paslon cagub cawagub Papua

00:00
00:00
00:00
ANTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menetapkan nomor urut bagi dua pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Papua pada tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perkara PHPU. Putusan MK tersebut meminta KPU Papua untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Papua. Proses penetapan dipimpin oleh Ketua KPU Papua Diana Simbiak di Aula KPU Papua, Jayapura, Minggu (23/3). (Laksa Mahendra/Arif Prada/Ahmad Faishal Adnan)