Kejati Papua selamatkan uang negara Rp47 miliar sepanjang 2025
Selasa, 16 Desember 2025 16:54
ANTARA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp47 miliar dari 13 kasus tindak pidana korupsi di Papua. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Nixon Mahuse, Selasa (16/12) menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di Bumi Cenderawasih melalui penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. (Laksa Mahendra/Denno Ramdha Asmara/Nabila Anisya Charisty)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.