Jayapura (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jayapura, Papua menargetkan 15 persen dari warga setempat yang wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) memiliki Identitas Kependudukan Digital pada tahun 2023.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jayapura Herald Berhitu dalam siaran pers di Jayapura, Kamis mengatakan saat ini penerapan IKD masih dalam tahap uji coba di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) setampat.

"Meski demikian kami berusaha semaksimal mungkin supaya target tersebut bisa kami kejar dalam tahun ini," katanya.

Menurut Herald, penerapan IKD merupakan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan sasaran awal ialah pada kalangan ASN sebelum ke masyarakat luas.

"Sosialisasi IKD sudah berjalan selama tiga bulan dan hingga April 2023 sudah sebanyak 1.143 orang yang telah kami layani," ujarnya.

Dia menjelaskan untuk Distrik Sentani ada sebanyak 643 orang, Distrik Sentani Timur 59 orang Distrik Sentani Barat 28, Distrik Depapre 15, Distrik Kemtuk dan Distrik Kemtuk Gresik masing-masing berjumlah delapan orang.

Selanjutnya Distrik Nimboran 14 orang, Distrik Nimbokrang 16, Distrik Unurum Guay empat orang, Distrik Dempat sembilan orang, Distrik Kaureh 10, Ebungfauw delapan orang, Waibu 285, Namblong delapan orang dan Distrik Yapsi sembilan orang.

"Kemudian Distrik Airu dua orang, Raveni Rara lima orang dan Distrik Gresi Selatan dua orang serta Distrik Yokari 10 orang sehingga total 1.143 orang yang sudah menerapkan IKD," katanya lagi.

Dia menambahkan pelayanan terhadap penerapan IKD bukan hanya bagi masyarakat di Kabupaten Jayapura tetapi pihaknya juga melayani warga di Kota Jayapura.

Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024