Jayapura (ANTARA News) - Papua belum memiliki panti rehabilitasi pecandu narkotika dan obat-obatan padahal data Badan Narkotika Nasional menyebutkan ada 16.750 pecandu di wilayah itu.
"Di Papua belum ada panti rehabilitasi pecandu narkoba padahal ada 16.750 pengguna narkoba, baik itu yang coba pakai, pecandu dan pengedar serta pengguna narkoba suntik," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Kombes Pol Antonius Kandarmanta saat dihubungi melalui telepon seluler di Jayapura, Senin.
Menurut dia, tempat rehabilitasi untuk para pecandu narkoba di wilayah itu sudah sangat diperlukan.
Ia merinci sebanyak 4.250 merupakan pengguna narkoba nonsuntik, dan sebanyak 250 orang penggguna narkoba suntik.
Lebih dari 5.000 lainnya yang baru mencoba-coba pakai narkoba dan 7.500 orang di antaranya merupakan pecandu rutin.
"Jumlah ini cukup memprihatinkan sehingga BNN Papua terus melakukan sosialisasi di sejumlah tempat, mulai di sekolah-sekolah, komunitas-komunitas bahkan melebarkan sayap menjalin kerja sama dengan pemeritnah kabupaten/kota," katanya.
Ia juga mengemukakan bahwa Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Provinsi Papua tahun ini diperkirakan akan mulai beroperasi dengan kantornya di Rumah Sakit Jiwa Abepura.