Jayapura (ANTARA News) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura berinisial RDS yang menjadi tersangka kasus pengadaan batik senilai Rp1,7 miliar ditahan Kejari Jayapura, Kamis.
Penahanan yang dilakukan sesaat setelah tersangka diperiksa sekitar sembilan jam dengan 22 pertanyaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Fudhoil mengatakan tersangka langsung ditahan setelah diperiksa jaksa dan telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Abepura.
Sejak 21 Mei lalu, jaksa sudah menetapkan RDS beserta dua orang lainnya sebagai tersangka yakni JB dan WA.
Kasus pengadaan batik di lingkungan Pemkot Jayapura sebesar Rp1,7 miliar itu bersumber dari dana APBD Perubahan tahun 2012 yang dialokasikan dan dikelola sekretaris daerah.
"Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan diduga terjadi penyalahgunaan dana yang dianggarkan untuk pengadaan batik di lingkungan Kantor Wali Kota Jayapura," kata Futhoil.
Ia menambahkan dugaan penyimpangan tercium karenat proyek tersebut tidak dilakukan lelang atau tender serta kualitas barang yang tidak sesuai akibat diduga terjadi mark up".