Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura Frans Pekey mengatakan bahwa Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua membantu pemerintah daerah untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat adat Papua.
“Hak-hak dasar masyarakat adat menjadi mutlak untuk dipenuhi melalui berbagai program pembangunan dalam UU Otsus (Papua),” kata Frans Pekey ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Sasaran kebijakan dari UU Otsus adalah masyarakat adat yang di dalamnya mencakup Orang Asli Papua (OAP), kata Frans. Oleh karenanya, pemerintah daerah dapat menjadikan UU Otsus sebagai acuan dan landasan hukum dalam menciptakan kebijakan atau program pembangunan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan hak-hak dasar masyarakat adat Papua.
Adapun hak-hak dasar masyarakat adat yang dimaksud oleh Frans Pekey adalah hak mendapatkan layanan administratif, hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan akses pada pelayanan kesehatan, hak ekonomi, hak terhadap fasilitas perumahan dan pemukiman, serta hak untuk memperoleh bantuan sosial.
“Termasuk mengakui hak kepemilikan lahan atau tanah adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Frans melanjutkan.
Pemenuhan hak-hak dasar masyarakat adat ditempuh melalui berbagai program pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah, terutama pengembangan potensi budaya dan adat, serta pengembangan potensi ekonomi masing-masing daerah.
“Dana Otsus kami gunakan untuk mengembangkan potensi lokal yang dimiliki dalam rangka mendorong kemandirian daerah,” ucap Sekda Kota Jayapura.
Ia memaparkan bahwa di Kota Jayapura, terdapat 10 Ondoafi (Kepala Pemerintahan Adat) yang berlokasi di 14 kampung (desa) dan keberadaannya diakui, baik oleh komunitas, masyarakat Kota Jayapura, dan Pemerintah Kota Jayapura.
Masyarakat adat, bagi Frans, merupakan salah satu pilar penting dan berperan sebagai mitra kerja pemerintah daerah dalam pembangunan dan pemerintahan di Kota Jayapura.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Jayapura merangkul tokoh adat melalui komunikasi langsung dengan para pemimpin masyarakat adat (Ondoafi dan Kepala Suku) di wilayah Kota Jayapura.
“Kami juga melakukan pertemuan atau rapat pada waktu tertentu sesuai kebutuhan dan kondisi daerah,” ucapnya.
Berita Terkait
Kemenhut RI dukung perhutanan sosial bagi masyarakat adat Papua
Kamis, 28 November 2024 11:44
Tokoh adat Amungme-Kamoro imbau masyarakat jaga kamtibmas pilkada
Sabtu, 23 November 2024 1:57
Menhut dijadwalkan bertemu masyarakat adat Kabupaten Jayapura
Jumat, 22 November 2024 19:28
Pemkab Mimika: Pemanfaatan tata ruang harus melibatkan masyarakat adat
Selasa, 19 November 2024 21:57
Tokoh adat harap seluruh masyarakat tetap jaga kamtibmas Papua
Jumat, 15 November 2024 19:07
Akademisi Uncen: Libatkan masyarakat adat bangun food estate di Tanah Papua
Rabu, 13 November 2024 18:46
Pemkab Jayapura ajak lembaga swasta bantu gerakan ekonomi masyarakat adat
Rabu, 13 November 2024 12:48
WWF Indonesia-masyarakat adat Sereh bersinergi menjaga pangan lokal Papua
Selasa, 12 November 2024 11:26