Sentani (Antara Papua) - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Jayapura, Papua, pada 2015 berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya segera menertibkan izin penjualan minuman beralkohol di wilayah itu.
Kepala Dispenda Kabupaten Jayapura Theopilus H. Tegai di Sentani, Selasa, mengatakan sudah tiga tahun belakangan ini, tidak ada pemasukan dari retribusi perizinan, khususnya untuk izin tempat penjualan minuman beralkohol.
"Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, per tahun pemilik tempat usaha khususnya minuman keras harus membayar retribusi sebesar Rp35 juta," katanya.
Theopilus menjelaskan di Kabupaten Jayapura saat ini masih banyak tempat penjualan minuman beralkohol yang tidak memiliki izin namun tetap berjualan.
"Untuk itu, saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)," ujarnya.
Dispenda dan beberapa instansi itu akan bekerja sama menertibkan izin penjualan minuman beralkohol tersebut, misalnya untuk perizinan seperti SITU dan SIUP dari Disperindagkop, sedangkan untuk penegakan di lapangan oleh Satpol PP.
"Diharapkan dengan penertiban izin penjualan minuman keras ini akan menambah pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jayapura," katanya.
Target PAD Kabupaten Jayapura pada 2015 mencapai Rp59 miliar, di mana pihaknya optimis dapat mencapainya. (*)
Dispenda Jayapura tertibkan izin penjualan minuman beralkohol
"Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, per tahun pemilik tempat usaha khususnya minuman keras harus membayar retribusi sebesar Rp35 juta," kata Kepala Dispenda Kabupaten Jayapura Theopilus H. Tegai.