Jayapura (Antara Papua) - Provinsi Papua akan mendapat bantuan 120 kapal mina maritim dari Kementrian Kelautan dan Perikanan pada 2016.
"Nantinya Papua mendapat alokasi 120 kapal mina maritim untuk membantu masyarakat dalam menangkap ikan sekaligus mengisi kekosongan di perairan laut arafura dan pasifik yang sudah tidak dilayari kapal asing," ujar Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Budidaya Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua, Agustinus Agung di Jayapura, Kamis.
Dijelaskannya, pasca penenggelaman beberapa kapal berbendera luar negeri yang mencuri ikan di perairan laut Indonesia, Dinas Kelautan dan Perikanan Papua mengklaim perairan laut arafura dan pasifik kini mulai "bersih" dari nelayan asing.
Karenanya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pun dalam program kerjanya mengalokasikan 120 kapal bagi Provinsi Papua yang nantinya dihibahkan kepada masyarakat nelayan, melalui koperasi perikanan yang tergabung dalam kelompok usaha bersama (KUB).
"Makanya kebijakan ibu Menteri Susi ini diharapkan pada 2016 mendatang kapal yang diserahkan itu bisa dimanfaatkan masyarakat nelayan melalui kelompok KUB," kata Agustinus.
Menurut dia, kegiatan pengembangan KUB mandiri merupakan upaya dari instansinya untuk mempersiapkan sumber daya manusia para nelayan, agar dalam pengelolaan dan operasional kapal sebelum dan pasca diserahkan, berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
"Kita di Papua sebelum ada bantuan harus persiapkan dulu persyaratan dasar kemudian nanti bagaimana setelah barang datang bisa dioperasionalkan oleh nelayan. Makanya kegiatan ini masih dalam tahap persiapan dan pembelajaran. Sebab di KUB ada 3 kelompok, pemula, utama, dan mandiri. Nanti yang pemula diharapkan bisa kelola kapal bobot dibawah lima groston, madya lima groston dan mandiri 10 groston yang mana biaya oprasional lebih tinggi," ucapnya.
Agustinus mengemukakan, setelah menerima kapal, kelompok nelayan nantinya harus memberikan laporan perkembangan kegiatan serta pengelolaan keuangan. Sementara bila tak dioperasikan selama kurang lebih enam bulan, maka kapal tersebut akan ditarik. (*)

