Biak (Antara Papua) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, mencabut izin tempat usaha penjualan minuman beralkohol dalam aksi penertiban peredaran dan pengawasan penjualan minuman keras di wilayah tersebut.
Data diperoleh ANTARA, Selasa, surat keputusan tentang pencabutan izin tempat usaha penjualan minuman beralkohol dikeluarkan Bupati Thomas Ondy tertanggal 28 Desember 2015.
Surat keputusan itu ditujukan kepada berbagai pihak terkait diantaranya Kapolres, kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan serta instansi terkait di wilayah pemerintah Kabupaten Biak Numfor.
Menindaklanjuti keputusan Bupati Thomas Ondy tentang pencabutan perizinan penjualan tempat minuman beralkohol, jajaran Polres Biak dipimpin AKBP Hadi Wahyudi melakukan razia penertiban penjualan minuman keras beralkohol.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran razia, diantaranya cafe H di Jalan Dolog serta sejumlah took di wilayah distrik Biak Kota dan distrik Samofa yang masih menjual minuman keras meski telah ada surat instruksi bupati tentang pelarangan penjualan miras berlakohol hingga 5 Januari 2015.
Puluhan botol minuman keras berbagai merek disita petugas, diantaranya jenis bir kaleng, bir hitam, vodka, mansion house serta berbagai jenis minuman golongan A, B dan C.
Hingga Selasa siang pukul 14.00 WIT berbagai toko yang biasa menjual minuman keras beralkohol tidak lagi menjual karena mendapat pengawasan ketat jajaran Kepolisian resort Biak Numfor. (*)