Biak (Antara Papua) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Papua terhitung 1 September 2016 telah mencabut dan membekukan 58 izin usaha penjualan minuman beralkohol di wilayah itu.
Bupati Kabupaten Biak Numfor Thomas Ondy di Biak, Kamis menegaskan pembekuan usaha puluhan tempat penjualan minuman beralkohol sebagai sikap nyata pemkab dalam memerangi peredaran berbagai jenis minuman beralkohol.
"Surat pembekuan izin tempat berjualan minuman beralkohol sudah disebarluaskan kepada masyarakat melalui bagian hukum Pemkab Biak Numfor," tegas Bupati Thomas Ondy.
Bupati Thomas mengatakan, dengan penbekuan izin tempat penjualan minuman beralkohol di kafe, restoran, kios dan tempat tertentu dalam wilayah hukum Pemkab Biak Numfor maka tidak ada lagi penjualan minuman beralkohol.
Pemkab Biak Numfor, menurut Bupati Thomas, akan melibatkan aparat berwenang seperti satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Resort dan satuan TNI untuk membantu pengawasan peredaran penjualan minuman beralkohol selepas dikeluarkan surat kepuutusan Bupati Biak Nmfor.
"Ya jika masih ada ditemukan pengusaha atau kios yang menjual minuman beralkohol maka dapat dilakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Bupati Thomas Ondy.
Dia mengharapkan, lembaga legislatif DPRD dapat melakukan pembahasan pencabutan perda tentang minuman beralkohol sehingga menjadi dasar pelarangan peredaran di wilayah pemkab Biak Numfor.
Bupati Thomas mengakui, adanya pencabutan ijin usaha tempat penjualan minuman beralkohol sebagai sikap tegas Pemkab Biak Numfor dalam merespon aspirasi berbagai elemen masyarakat terhadap peredaran minuman beralakohol.
"Saya minta semua elemen warga Biak mendukung penbacutan izin usaha berjualan minuman beralkohol dalam upaya menjaga stabilitas kamtibmas Biak yang kondusif untuk menjamin pelaksanaan berbagai program pemerintah daerah mewujudkan Biak bangkit mandiri sejahtera untuk perubahan," demikian Bupati Thomas Ondy.
Hinggas Kamis, surat pencabutan izin usaha penjualan minuman beralkohol mulai disosialisasikan kepada masyarakat melalui media radio. (*)