Biak (Antara Papua) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung memberikan insentif kepada 216 orang tenaga sarjana penggerak percepatan pembangunan kampung (SP3K) yang nilainya setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua yakni sebesar Rp2,8 juta/bulan.
Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BMPK) Setyo Budi, di Biak, Jumat, mengatakan, insentif untuk tenaga SP3K itu bersumber dari APBD 2016.
"Masa kontrak tenaga SP3K itu sesuai kesepakatan kerja sama yang ditetapkan selama satu tahun anggaran 2016," ungkapnya.
Ia mengatakan, tugas pokok tenaga SP3K yakni melakukan pendataan masyarakat asli orang Papua yang ada di berbagai kampung dan kelurahan.
Dengan dilakukan pendataan terhadap orang asli Papua, memurut Setyo Budi, diharapkan akan dapat diperoleh data akurat terkait kebutuhan pembangunan di Kabupaten Biak Numfor.
"Setelah resmi dilepas Bupati Thomas Ondy maka 216 sarjana orang asli Papua itu mulai melakukan pendataan di tempat tugas 14 wilayah distrik (setara kecamatan, red)," katanya.
Sementara itu, Bupati Thomas Ondy mengingatkan 216 tenaga SP3K untuk melaksanakan tugas dengan baik di lokasi penempatan yang disepakati.
"Kehadiran tenaga SP3K diharapkan dapat melakukan pendataan keberadaan orang asli Papua yang bermukim di berbagai kampung dan kelurahan untuk mendapatkan data yang akurat," harap Bupati Thomas Ondy.
Data 216 sarjana asli orang Papua program SP3K merupakan sarjana dari berbagai disiplin ilmu, di antaranya administrasi negara, hukum, ekonomi, pendidikan dan program studi lain berasal dari lulusan sejumlah perguruan tinggi di tanah Papua. (*)