Jayapura (Antara Papua) - PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VIII Maluku dan Papua menyatakan kapal usaha perikanan dengan kapasitas maksimal 30 gross tonnage (GT) berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Manajer Komunikasi dan Hubungan Masyarakat PT Pertamina MOR VIII Maluku dan Papua Taufikurachman, di Jayapura, Jumat mengatakan kapal usaha perikanan tersebut wajib memiliki rekomendasi dari instansi berwenang atau terkait dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan setempat.
"Rekomendasi dari instansi berwenang atau terkait, dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan setempat menyatakan nelayan tersebut termasuk memenuhi persyaratan mendapatkan subsidi dan volume BBM yang berhak diterima," katanya.
Menurut Taufikurachman, persyaratan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.
"PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VIII Maluku dan Papua menyediakan 530 kilo liter solar per bulan bagi nelayan di wilayah kami," ujarnya.
Dia menjelaskan selain solar, pihaknya juga menyediakan premium sebanyak 675 kilo liter per bulan khusus bagi nelayan.
"Angka ini dievaluasi secara berkala untuk memastikan kebutuhan nelayan terpenuhi, karena adakalanya kebutuhan nelayan bersifat seasonal (tergantung musim melaut)," katanya lagi.
Dia menambahkan kebutuhan BBM untuk nelayan disalurkan melalui lembaga penyalur Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang totalnya berjumlah lima SPDN dan tiga SPBN di Papua. (*)