Biak (Antara Papua) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Biak Numfor Made Jaya Ardhana SH mengatakan bantuan kendaraan operasional dari Pemkab Biak Numfor kepada institusi Kejaksaan tidak mempengaruhi kinerja penindakan hukum kasus korupsi di wilayah itu.
"Pemberian bantuan kendaraan operasional dari pemda kepada Kejaksaan Negeri sah-sah saja karena untuk mempelancar pelayanan kepada masyarakat," kata Made Jaya Ardhana, di Biak, Jumat, ketika menanggapi sorotan LSM Kampak terhadap pemberian bantuan kendaraan dari Pemkab pada 17 Agustus 2016.
Kajari Made mengakui, selama ini jajaran Kejaksaan Negeri Biak sangat banyak membantu pemerintah daerah dalam pelayanan hukum di masyarakat.
Dengan pemberian bantuan operasional kendaraan Kejaksaan, menurut Kajari Made, diharapkan makin mendukung tugas kejaksaan untuk meningkatkan pelayanan bantuan hukum dari pemerintah daerah.
Kajari Made mengatakan adanya kekuatiran kelompok masyarakat akan kinerja Kejaksaan Negeri dalam menyidik kasus dugaan korupsi setelah pemberian bantuan kendaraan operasional dari pemda itu.
Pemberian bantuan mobil yang bersumber dari APBD, menurut Kajari Made, secara legal dapat dipertangungjawabkan pemerintah.
"Institusi Kejaksaan Negeri Biak akan memnggunakan bantuan kendaraan operasional dari Pemkab Biak Numfor untuk membantu pelayanan sosialiasi hukum ke masyarakat," ujarnya.
Pada puncak peringatan HUT ke-71 Kemerdekaan RI, tanggal 17 Agustus 2016 Bupati Thomas Ondy menyerahkan bantuan mobil operasional kepada Kejaksaan Negeri, Polres Biak dan Kodim 1708 Biak. (*)

