Jayapura (Antara Papua) - Tim penegakan hukum Direktorat Polair Polda Papua, menangkap EM (27), warga negara Papua Nugini (PNG) yang teridentifikasi sebagai pengedar ganja, di kawasan Dok V Kota Jayapura, Provinsi Papua, Sabtu.
"EM ditangkap bersama dua pengedar ganja lainnya yang orang Indonesia yakni LW (30), dan AA (38)," kata Direktur Polair Polda Papua Kombes Pol Julius Bambang, kepada Antara, di Jayapura.
Ia mengatakan penangkapan ketiga pengedar ganja itu dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang masuknya ganja asal PNG.
Ketiganya ditangkap saat transaksi ganja yang sudah dikemas di dalam plastik bening.
"Saat ini ketiga tersangka pengedar ganja beserta barang bukti berupa 11 paket ganja siap pakai serta satu ember ganja diamankan di Direktorat Polair Polda Papua di Jayapura," kata Kombes Julius.
Diakuinya, pihaknya cukup kesulitan mengungkap peredaran narkoba jenis ganja asal PNG sehingga diharapkan peran serta masyarakat dalam membantu memberikan informasi.
"Sebagian besar ganja yang beredar di Jayapura dan sekitarnya berasal dari PNG," kata Julius. (*)