Jayapura (Antara Papua) - Ratusan tenaga kontrak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Satpol PP Provinsi Papua Omri I Rumbino di Jayapura, Senin, mengatakan 500 pegawai yang merupakan tenaga kontrak tersebut akan didaftarkan menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan pada Juni 2017.
"Program BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang sangat bagus karena menawarkan program perlindungan yang maksimal dengan iuran yang ringan yaitu sebesar Rp14.800 perbulan untuk dua program yakni JKK dan JK," katanya.
Menurut Omri, Satpol PP Provinsi Papua memiliki 596 orang pegawai, 96 PNS dan 500 sisanya tenaga kontrak yang mempunyai risiko kerja yang besar, sehingga dianggap perlu diikutsertakan dalam program BPJS.
Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Jayapura Sahuri Oktavino juga mengatakan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov Papua) yang memiliki pegawai kontrak atau honorer hendaknya mendaftarkan pegawainya pada program BPJS Ketenagakerjaan.
"Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," katanya.
Sahuri menambahkan selain karena amanat undang-undang, program BPJS Ketenagakerjaan juga meminimalisir kerugian materil pekerja non-ASN dari risiko pekerjaan yang sewaktu-waktu bisa terjadi.
"Hingga kini, selain Satpol PP Provinsi Papua yang akan mendaftarkan tenaga kontraknya, RSUD Dok II Jayapura sudah terlebih dahulu mendaftarkan 330 tenaga honorernya per-Maret 2017," ujarnya. (*)