Timika (Antara Papua) - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mimika, Provinsi Papua mendukung penuh proses pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minyak Gas (PLTMG) Timika berkapasitas 50 Megawatt.
Kepala BPN Mimika John W Aufa di Timika, Kamis, mengatakan jajarannya kini masih menunggu pelimpahan kewenangan dari Kantor Wilayah BPN Papua untuk menangani proses ganti rugi lahan dari masyarakat pemilik hak ulayat di sekitar kawasan Pelabuhan Paumako, Distrik Mimika Timur.
"Kami masih menunggu dari Kanwil BPN Papua. Nanti BPN akan membentuk Satgas A dan Satgas B untuk melakukan pengukuran, identifikasi dan selanjutnya diberikan daftar nominatif peta bidang kepada tim penilai atau appraisal yang akan menentukan harga bidang tanah di lokasi PLTMG itu," jelas John.
Tahap selanjutnya, hasil penilaian tim appraisal akan dibawa ke tahap musyawarah guna menentukan besaran nilai ganti rugi pembebasan lahan.
"Setelah musyawarah dengan pemilik hak, maka kalau sudah disepakati nilai ganti ruginya maka akan dilakukan pembayaran," kata John.
Sehubungan dengan itu, BPN meminta PT PLN (Persero) harus transparan dalam menyebutkan besaran anggaran yang disiapkan mulai dari proses perencanaan hingga tuntasnya pembebasan lahan PLTMG Timika di kawasan Pelabuhan Paumako tersebut.
John menegaskan jajarannya sangat komitmen untuk mendukung percepatan proses pembebasan lahan PLTMG Timika mengingat proyek tersebut merupakan kebijakan pemerintah yang harus didukung penuh oleh semua pihak terkait.
"Pembangunan sarana kelistrikan itu merupakan perintah Presiden Joko Widodo untuk melayani kepentingan masyarakat. Jadi, kami harus dukung penuh. Kalau bisa, tahun ini semua urusan menyangkut pembebasan lahan sudah bisa diselesaikan, tapi anggarannya harus jelas," kata John.
Manajer PLN Area Timika Salmon Karet beberapa waktu lalu mengatakan tahapan rencana pembangunan PLTMG Timika sekarang ditangani oleh Tim Pengadaan Tanah yang melibatkan semua instansi terkait dipimpin oleh Asisten II Setda Mimika Marthen Paiding.
"Tim ini yang akan melakukan identifikasi dan pemetaan tanah, mengecek status tanah apakah di lokasi yang nantinya dibangun PLTMG tanahnya masih milik masyarakat atau sudah dialihkan ke pihak ketiga. Setelah itu, mereka akan melakukan negosiasi dengan pemilik mengenia berapa nilai harga jual tanah tersebut," jelas Salmon.
Menurut dia, semua tahapan itu harus dilakukan melalui prosedur dan mekanisme yang benar agar tidak ada persoalan di kemudian hari.
Lokasi pembangunan PLTMG Timika direncanakan di kawasan sekitar Pelabuhan Paumako, Distrik Mimika Timur dengan luas sekitar 10,4-11,0 hektare.
Ia mengatakan pengerjaan proyek PLTMG Timika mendesak guna mendukung program percepatan pembangunan di wilayah Timika dan sekitarnya.
"Kami harapkan tahun ini sudah mulai ada `action'. Lebih cepat maka lebih baik. PLTMG ini sangat penting untuk membantu kecukupan daya listrik di Kota Timika," jelasnya.
Pada tahap awal, katanya, PLTMG Timika yang nanti dibangun berkapasitas 10 megawatt, sedangkan sisanya sekitar 40 megawatt akan menyusul.
"Untuk pekerjaan konstruksi dan sipil tidak ada masalah karena semuanya dalam bentuk mobile, tinggal dipasang saja. Tapi yang paling utama, tahun ini minimal sudah ada aktivitas awal seperti pembersihan lahan dan lainnya," ujar Salmon.
Menurut dia, ketersediaan suplai daya listrik di sebuah daerah menjadi salah satu faktor penentu untuk menarik minat para investor.
Investasi dalam bentuk apa saja, katanya, akan mudah masuk ke suatu daerah jika didukung dengan ketersediaan suplai daya listrik yang memadai.
Harus rampung
Menteri ESDM Ignatius Jonan saat transit di Bandara Mozes Kilangin Timika belum lama ini memastikan bahwa proyek PLTMG Timika akan rampung sebelum 2019.
"PLTMG Timika sebelum 2019 sudah jalan," kata Jonan.
Hal itu, katanya, sejalan dengan target pemerintah untuk meningkatkan rasio elektrifikasi kelistrikan di Papua hingga 2019. (*)