Timika (Antaranews Papua) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, mengimbau para pasangan calon beserta massa pendukung tidak menggiring opini suku, ras, agama dan anargologan (SARA) dalam kampanye pilkada di wilayah itu.
"Mari menjaga situasi daerah kita ini. Jangan ada yang menggiring opini atau membawa isu SARA. Semua mesti dewasa dalam berpolitik," kata Ketua MUI Mimika Ustad H Muhammad Amin AR di Timika, Minggu.
Amin mengatakan jajarannya terus mencermati isu-isu dan opini-opini yang berkembang di kalangan umat selama masa pilkada ini.
Sejauh ini MUI Mimika memandang isu-isu dan opini yang berkembang masih dalam tataran yang wajar dan belum menyentuh kepada hal-hal negatif yang mempolitisasi SARA.
"Masih berada pada track-nya. Kalau ada yang keluar jalur, kita akan beri nasihat," kata Amin.
MUI Mimika juga melarang keras penggunaan fasilitas tempat ibadah seperti masjid, mushala dan lainnya untuk dijadikan panggung politik bagi para calon dalam menyampaikan pesan-pesan politiknya kepada umat Islam.
Beberapa waktu lalu, MUI Mimika telah melarang umat Islam setempat menjadikan mimbar masjid sebagai arena kampanye pasangan calon atau kandidat tertentu.
"Mimbar masjid adalah media dakwah bagi seluruh umat Islam, bukan diperuntukkan bagi kepentingan kelompok politik tertentu," tegas Amin.
KPU Mimika saat rapat pleno di Sentani, Jayapura, pada 18 Februari, menetapkan empat pasangan calon sebagai peserta pilkada.
Keempat pasangan calon tersebut yang seluruhnya berasal dari jalur perseorangan, yaitu Petrus Yanwarin-Alpius Edoway, Robertus Waropea-Albert Bolang, Wilhelmus Pigai-Athanasius Allo Rafra dan Hans Magal-Abdul Muis.
Terkait keputusan tersebut, KPU Mimika kini menghadapi gugatan dari tiga pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat yaitu pasangan Eltinus Omaleng-Johannes Rettob yang diusung koalisi sembilan partai politik.
Dua pasangan dari jalur perseorangan, yaitu Maria Florida Kotorok-Yustus Way serta Philipus Wakerkwa-H Basri.
Eltinus Omaleng (petahana Bupati Mimika)-Johannes Rettob serta Maria Florida Kotorok-Yustus Way menggugat KPU Mimika ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.
Gugatan kedua pasangan calon tersebut diputuskan oleh PTTUN Makassar pada persidangan hari Selasa (27/3).
Adapun pasangan Philipus Wakerkwa-H Basri menggugat KPU Mimika ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Selain menghadapi gugatan dari ketiga pasangan calon tersebut, KPU dan Panwaslu Mimika kini juga tengah diajukan ke sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, nasib lima komisioner KPU Mimika dan tiga komisioner Panwaslu Mimika akan segera diputuskan dalam persidangan pada Senin (26/3) oleh DKPP di Jakarta. (*)