Biak (Antaranews Papua) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Biak Numfor, Papua, menghimbau distributor dan pengecer susu kental manis (SKM) menarik peredaran produk tersebut dari pasar.
Kepala Disperindag Biak Yubelius Usior di Biak, Selasa, mengatakan imbauan itu dikeluarkan menyusul surat larangan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang ditandatangani pada 22 Mei 2018.
"Disperindag akan melakukan penertiban terhadap peredaran penjualan produksi SKM di pasar, kios-kios dan toko modern, ya saat ini kami masih menunggu koordinasi dengan BPOM, Dinas Kesehatan, dan Satgas Pangan untuk melakukan tindakan persuasif," kata .
Surat edaran yang menyoal label dan iklan produk susu kental manis dan analognya seakan membuat publik kembali terlempar ke masa lalu saat kontroversi susu kental manis juga muncul.
Ia mengakui dalam informasi di media massa, surat pelarangan peredaran SKM itu intinya melarang iklan produk susu kental manis menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun.
"Iklan juga dilarang muncul pada jam tayang acara anak-anak, demikian cuplikan salinan petikan surat edaran BPOM tersebut," katanya.
Kadisperindag Yubelius Usior mengakui perlu ada penanganan lebih lanjut terhadap pelarangan peredaran SKM di wilayah Kabupaten Biak Numfor karena produk susu ini sudah menjadi bahan konsumsi bagi masyarakat lokal.
Yubelius mengutip pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Untung Suseno Sutarjo yang mengatakan, secara medis, produk susu kental manis memang tidak dianjurkan diberikan kepada anak-anak, terutama balita karena susu ini tidak cocok.
"Kandungan gula dalam jenis produk susu kental manis lebih tinggi daripada kandungan proteinnya," ujarnya.
Hingga Rabu, penjualan Susu kental manis (SKM) di berbagai kios dan toko pasar Biak masih marak karena minimnya informasi yang diterima penjual bahan kebutuhan pokok untuk masyarakat lokal Biak.
Disperindag Biak Numfor imbau distributor tarik peredaran Susu Kental Manis
Disperindag akan melakukan penertiban terhadap peredaran penjualan produksi SKM di pasar, kios-kios dan toko modern, ya saat ini kami masih menunggu koordinasi dengan BPOM, Dinas Kesehatan, dan Satgas Pangan untuk melakukan tindakan persuasif