Biak (Antaranews Papua) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, Jackson S. Maryen mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa perselisihan hasil pilkada yang diajukan pemohon pasangan calon Nicodemus Ronsumbre dan Akmal Bachri Hi Kalabe.
"KPU sudah menerima pemberitahuan hasil sidang gugatan MK pada Jumat (10/8). Putusan Mahkamah Konstitusi itu akan diproses lebih lanjut dalam waktu 3 X24 jam," kata Jackson di Biak, Jumat.
Ia mengharapkan hasil keputusan sidang gugatan pilkada serentak 2018 itu dapat diterima semua masyarakat pendukung pasangan calon, parpol pengusung serta pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pilkada 27 Juni 2018.
Amar keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi tetap menguatkan hasil penetapan pleno oleh KPU pada 4 Juli 2018 yang menetapkan pasangan calon Bupati Herry Ario Naap dan calon wakil bupati Nehemia Wospakrik telah menjadi pemenang pilkada serentak 2018 dengan meraih 24.498 suara.
Sedangkan pasangan Nicodemus Ronsumbre/Akmal Bachri Hi Kalabe meraih 19.824 suara serta pasangan Andreas Msen/Justinus W.Noriwari sebanyak 13.787 suara.
Sementara itu, calon Wakil Bupati Biak terpilih Nehemia Wospakrik mengakui ia sudah menerima amar putusan sidang dari MK pada Jumat (10/8).
"Pasangan calon Bupati Herry-Nehem menjadi peraih suara terbanyak di pilkada serentak, ya amar putusan MK menguatkan keputusan KPU serta menolak gugatan paslon Nicodhemus Ronsumbre dan Akmal Bachri Hi Kalabe," katanya.
Berdasarkan putusan majelis hakim MK tentang PHP Pilkada Biak Nomor 7/PHP.BUP-XVI/2018 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Biak Numfor Tahun 2018 atas nama pemohon: Nichodemus Ronsumbre dan Ir. Akmal Bachri Hi Kalabe dalam amar putusannya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima
Hingga Jumat pukul 18.00 WIT aktiitas warga Biak Numfor berjalan normal pascaputusan gugatan sengketa pilkada dalam sidang di MK.
Berita Terkait
Bupati Biak Numfor tunggu rekomendasi parpol pengusung ajukan calon Wabup
Rabu, 19 Juni 2019 18:21
MK tolak permohonan sengketa Pilkada Deiyai
Rabu, 12 Desember 2018 20:44
KPPN Timika dorong KPU Mimika pertanggungjawabkan anggaran
Kamis, 15 November 2018 14:50
Komisioner KPU RI pantau langsung PSU di Deiyai
Rabu, 17 Oktober 2018 20:18
Kapolda Papua dan Pangdam Cenderawasih pantau PSU di Kabupaten Deiyai
Selasa, 16 Oktober 2018 14:05
Pemkab Mimika desak KPU pertanggungjawabkan dana Pilkada 2018
Senin, 15 Oktober 2018 18:15
PSU 12 TPS di Deiyai dijadwalkan 16 Oktober
Jumat, 12 Oktober 2018 18:19
Penjabat Bupati Deiyai minta KPU segera usulkan anggaran PSU
Kamis, 20 September 2018 18:53