Jakarta (Antaranews Papua) - Kejaksaan Agung menyidik dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada debitur PT Evio Sekuritas yang merugikan keuangan negara Rp100 miliar.
"Penyidik pidsus telah memeriksa saksi Sujadi (Direktur Retail & Capital Market PT Danareksa Sekuritas) dan Erizal (Pjs. Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas pada tahun 2015)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Agung Mochammad Rum kepada Antara di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan sampai sekarang penyidik telah memeriksa terhadap 11 saksi.
Kasus tersebut berawal pada tahun 2013 sampai 2015, PT Danareksa (Persero) dan empat entitas anak perusahaannya telah memberikan fasilitas pinjaman (pembiayaan) kepada debitur perusahaan swasta.
Pemberian pinjaman dan/atau kerja sama tersebut diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum/pelanggaran prosedural dalam pelaksanaannya yang dilakukan PT Danareksa (Persero) dan entitas anak perusahaannya.
Hal itu, kata Agung M. Rum, mengakibatkan pemberian fasilitas pembiayaan tersebut mengalami gagal bayar (non performing loan) yang menimbulkan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp100 miliar.
Kendati demikian, sampai sekarang penyidik belum menetapkan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.
"Yang jelas penyidik akan memeriksa saksi, penyidikan itu 'kan untuk membuat terang sebuah kasus," ujarnya.