Timika (Antaranews Papua) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua hingga Oktober ini belum menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri pada 10 September 2018 untuk segera memecat aparatur sipil negara (ASN) terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Ausilius You, di Timika, Sabtu, mengatakan jajarannya masih menunggu data dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Timika terkait nama-nama ASN terpidana korupsi yang status hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kami tunggu salinan data putusan kasus mereka dari pengadilan atau pun kejaksaan. Jika memang sudah berkekuatan hukum tetap, maka pasti akan segera ditindaklanjuti. Sampai sekarang data itu belum ada pada kami," kata Ausilius.
Ia berharap instansi yang memiliki data berkaitan dengan putusan kasus korupsi terdapat ASN yang juga dipidana karena terlibat tindak pidana korupsi dan kasusnya telah berkekuatan hukum tetap, agar segera melaporkannya ke Pemkab Mimika.
"Kami minta tolong data itu segera disampaikan kepada kami supaya bisa menindaklanjutinya sesegera mungkin," ujar Ausilius.
Terdapat 2.357 ASN di seluruh Indonesia terbukti korupsi dan putusan hukumnya telah berkekuatan hukum tetap akan segera diberhentikan secara tidak hormat (dipecat).
Pemecatan ribuan PNS itu mengacu kepada surat edaran Kemendagri 10 September 2018, dengan tembusan surat itu juga disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, serta Ketua KPK Agus Rahardjo.
Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan pemecatan ASN terpidana korupsi setidaknya dilakukan paling lama pada akhir tahun ini.
Pemecatan harus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing wilayah. Bila, PPK tidak melaksanakan isi surat edaran tersebut, maka akan terancam sanksi.
"Pelaksanaan keputusan bersama ini diselesaikan paling lama bulan Desember 2018," kata Tjahjo, di Jakarta.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara terdapat 146 orang ASN di Provinsi Papua yang kasus korupsinya telah berkekuatan hukum tetap.
Sebanyak 146 terpidana korupsi yang berstatus ASN di Papua itu, 10 orang diketahui merupakan ASN di lingkungan Pemprov Papua dan 136 orang lainnya bertugas di lingkungan pemkab dan pemkot di Papua.
Khusus di Mimika, sejumlah ASN diketahui terlibat tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan 16 unit perahu puskesmas keliling (pusling) pada Dinas Kesehatan tahun anggaran 2016, kasus korupsi kegiatan prajabatan golongan II dan III pada Badan Kepegawaian dan Diklat Mimika, kasus korupsi proyek majalah legislatif pada Sekretariat DPRD Mimika, dan berbagai kasus korupsi lainnya.
Berita Terkait
Pemkab Mimika belum pecat ASN terpidana korupsi
Minggu, 28 April 2019 20:00
Pemprov Papua gelar Rakor TPID upaya jaga inflasi jelang Natal
Kamis, 19 Desember 2024 11:56
PT Pertamina Papua jamin BBM aman untuk Natal dan Tahun Baru
Kamis, 19 Desember 2024 11:54
PLN siapkan 60 posko amankan listrik jelang Tahun Baru 2025 di Papua
Kamis, 19 Desember 2024 11:54
Pemprov minta TPID mulai melakukan pemetaan komoditas unggulan Papua
Kamis, 19 Desember 2024 11:52
BBKSDA Papua lepasliarkan 264 satwa liar ke kawasan cagar alam
Kamis, 19 Desember 2024 10:23
Lantamal X Jayapura resmikan Kampung Bahari Nusantara di Distrik Depapre
Rabu, 18 Desember 2024 23:21
Telkomsel hadirkan akses jaringan 5G Bandara Udara Timika
Rabu, 18 Desember 2024 20:17