Jayapura (Antaranews Papua) - Petugas Polsek Pelabuhan Laut Jayapura menangkap tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Pelabuhan Jayapura karena membawa satu kilogram ganja siap edar.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, di Jayapura, Selasa, mengatakan EK (41) ditangkap Senin (12/11) sekitar pukul 17.15 WIT saat KM Ciremai sedang menurunkan penumpangnya.
Anggota yang bertugas di pelabuhan curiga terhadap tas yang dibawa EK, sehingga melakukan pemeriksaan hingga ditemukan 31 paket ganja seberat 1 kg.
Dari hasil pemeriksaan, EK mengaku ganja yang dibawanya milik salah satu rekannya yang juga berprofesi sebagai TKBM, kata Kamal, seraya menambahkan, ganja yang dibawanya itu nantinya akan diserahkan kepada seseorang di dek V.
Kini, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota untuk diproses lebih lanjut, dan akan dikenakan pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800.000.000 dan paling banyak Rp8 miliar rupiah.
Ia menambahkan, Pelabuhan Jayapura merupakan pintu gerbang bagi pengiriman ganja yang nantinya diedarkan di berbagai kota di Papua dan Papua Barat.
"Karena itu diharapkan masyarakat membantu bila melihat dan mendengar kegiatan pengiriman narkotika jenis ganja yang peredarannya makin marak", kata Kombes Kamal.