Wamena (ANTARA News Papua) - Seorang guru dan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya, Papua, memberikan bantuan dana Rp15 juta untuk biaya pengobatan bagi seorang siswa yang dipukul akibat tidak membuat tugas yang diberikan oleh guru tersebut.
Kepala Bidang Pembinaan SMP di Dinas Pendidikan Jayawijaya, Yohanes Lobja di SMP 3 Jayawijaya, Selasa, mengatakan siswa tersebut dipukul oleh guru karena ia dan beberapa siswa lainnya tidak membuat tugas Bahasa Inggris yang diberikan.
Ia mengatakan tindakan guru itu bertujuan mendidik, tetapi menurut beberapa orang, tindakan tersebut diluar kewajaran.
"Terakhir mereka (orang tua) sampaikan Rp50 juta, tetapi setelah dalam pembicaraan kita tadi, yang kita siapkan itu Rp15 juta untuk biaya berobat. Tetapi orang tua masih minta kalau bisa ditambah Rp5 juta," katanya.
Yohanes mengatakan setelah sejumlah siswa dan siswi yang tidak membuat tugas ini dihukum oleh guru, hanya satu siswa yang mengalami pusing dan menolak meminum air yang diberikan oleh pihak guru, sehingga dilarikan ke RSUD.
"Kemarin dia bisa pulang (dari RSUD ke rumah), cerita-cerita, tadi kita cek informasi ke temannya, dia baik-baik saja. Tidak ada kecacatan. Yang bersangkutan mungkin karena ada pukulan kemudian ada rasa sakit. Tetapi yang lebih dari itu tidak," katanya.
Sebelumnya sejumlah pihak meminta kepala sekolah di SMP 3 itu diganti, tetapi ada sebagian pihak juga yang menginginkan guru itu tidak dipindahkan.
"Termasuk anak-anak sendiri tidak menerima kalau guru itu dipindahkan," katanya.
Berita Terkait
DLH Biak Numfor bina pokmas untuk produksi pupuk kompos
Jumat, 19 April 2024 17:57
Pemkab Biak Numfor beri pendampingan buat kemasan produk UMKM OAP
Jumat, 19 April 2024 17:14
Dinas Perikanan Jayapura komitmen tingkatkan SDM nelayan OAP
Jumat, 19 April 2024 16:24
Disperindagkop Kota Jayapura sebut tiga ribu UMKM sudah mandiri
Jumat, 19 April 2024 15:54
Polsek Wamena Kota tangkap pembuat minuman lokal beralkohol
Jumat, 19 April 2024 15:53
Pelindo Jayapura: Triwulan satu bongkar muat capai 21.798 TEUs pada 2024
Jumat, 19 April 2024 15:52
Polda Papua limpahkan empat tersangka kasus korupsi Mamteng ke Kejati
Jumat, 19 April 2024 15:51
Kasus 3.000 batang kayu ilegal Jayapura dinaikkan ke penyidikan
Jumat, 19 April 2024 14:07