Biak (ANTARA) - Kantor Pajak Pratama (KPP) Kabupaten Biak Numfor, Papua, mencatat hingga 22 Maret 2019 sebanyak 5.896 atau 63 persen wajib pajak perseorangan dan badan usaha telah menyampaikan pelaporan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (PPh).
"Tingkat kepatuhan wajib pajak memberikan laporan tahunan pajak penghasilan di wilayah KPP Biak meningkat hingga batas wakhir 31 Maret 2019," ujar Kasi Pengawasan dan Konsultasi 1 Kantor Pajak Pratama Biak Andrie Suryo Karmadi seusai sosialisasi pelaporan pajak kepada ASN di Kabupaten Biak Numfor, Senin.
Andrie mengakui seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan surat pemberian tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan.
Ia mengakui pelaporan sudah bisa dilakukan sejak awal Januari dan batas pelaporan SPT untuk orang pribadi per tanggal 31 Maret 2018 dan 30 April 2018 untuk badan atau perusahaan.
"Untuk pelaporan SPT pajak penghasilan tahun 2018 masih bisa dilakukan secara manual dan online. Jika yang manual tinggal datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat dengan syarat membawa bukti potong PPh Pasal 21,"ungkapnya.
Sedangkan pelaporan pajak secara online bisa langsung ke website djponline.pajak.go.id, menurut Andrie, dengan syarat memiliki EFIN untuk mengakses sistem efiling, serta tetap memiliki bukti potong setoran pajak dari instasi bersangkutan.
Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap meminta para aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkup pemkab Biak Numfor dapat melaporkan setoran pajak penghasilan di kantor pajak setempat.
"Pajak menjadi sumber pembiayaan pendapatan Negara sehingga setiap ASN wajib melaporkan pajak setiap tahun dengan sistem online atau secara manual di kantor pajak Pratama Biak," ujar Herry Naap.
Sosialisasi pelaporan pajak dilakukan petugas Pajak dipimpin Kasi Pengawasan dan Konsultasi 1 Kantor Pajak Pratama Biak Andri Suryo Karmadi di hadapan seribuan ASN Pemkab Biak Numfor.

