Jayapura, Papua (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) mengimbau seluruh wajib pajak di Papua segera melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi/sertifikat digital (KO/SD) untuk pelaporan SPT 2025.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papabrama Renni di Jayapura, Selasa, mengatakan hal ini penting dilakukan dalam rangka menyambut masa pelaporan SPT 2025 yang dimulai awal 2026.
"Kami mengajak seluruh wajib pajak, terutama yang berada di wilayah Papua dan Maluku, untuk segera mengaktifkan akun Coretax dan membuat SD," katanya.
Menurut Renni, tidak menunggu masa pelaporan SPT tiba baru membuatnya, karena proses tersebut membutuhkan verifikasi dan waktu.
"Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru DJP yang mengintegrasikan seluruh proses perpajakan secara digital, mulai dari pendaftaran hingga pelaporan dan pembayaran pajak," ujarnya.
Dia menjelaskan salah satu fitur penting dalam Coretax adalah pelaporan SPT tahunan yang sepenuhnya dilakukan melalui platform Coretax, bukan lagi melalui e-filing DJP Online seperti sebelumnya.
"Sehingga, untuk dapat mengakses layanan tersebut, wajib pajak perlu terlebih dahulu melakukan aktivasi akun Coretax serta membuat SD sebagai tanda tangan digital resmi wajib pajak dan menjadi syarat utama untuk mengirimkan dokumen pajak secara elektronik," katanya.
Dia menambahkan bagi wajib pajak yang merasa kesulitan, tidak memiliki akses internet yang memadai, atau memerlukan bantuan teknis, pihaknya mengimbau tidak ragu untuk datang langsung ke KPP terdekat di seluruh Papua.
"Kami siap membantu dan memberikan pendampingan penuh secara langsung dan gratis. Kanwil DJP Papabrama mengajak semua lapisan masyarakat, terutama pelaku UMKM, ASN, serta karyawan swasta di wilayah Papua dan Maluku untuk segera beradaptasi dengan sistem Coretax, sebagai bagian dari transformasi digital perpajakan nasional," ujarnya.

