Biak (ANTARA) - Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Biak Numfor, Papua, menyatakan hingga kini belum mendapat pemberitahuan tentang jadwal kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terkait pemilu serentak 2019.
"Jadwal kampanye terbuka khusus Capres belum ada penetapan dari KPU, Bawaslu tetap melakukan pengawasan untuk tahapan kampanye pemilu serentak," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu Biak Simon Yason Mandowen di sela-sela sosialisasi tindak pidana pemilu di Biak, Selasa.
Ia mengharapkan setiap tim kampanye pasangan calon presiden dan caleg yang akan melakukan kampanye terbuka harus mengajukan ijin kegiatan dari kepolisian yang ditembuskan ke Bawaslu.
Dia berharap siswa masa waktu kampanye pemilu serentak harus dapat dimanfaatkan pasangan Capres/Cawapres dan caleg parpol.
"Jika jadwal kampanye terbuka Capres sudah dibuat KPU akan dilakukan sosialisasi dengan anggota Panwas distrik untuk mendapat pengawasan di lapangan," katanya.
Menyinggung penanganan pelanggaran pemilu di Biak, menurut Simon Mandowen, hingga kini belum ditemukan pelanggaran yang serius terhadap penyelenggaraan pemilu serentak.
Sementara itu, Ketua Partai Perindo Biak Yakomina Marandof mengakui hingga saat ini partainya belum memperoleh kepastian tentang kegiatan kampanye terbuka untuk pasangan Capres Jokowi-Ma'ruf Amin di Kabupaten Biak Numfor.
"Ya sesuai informasi Ketua Umum DPP Perindo Harry Tanoesoedibjo beserta rombongan akan melakukan kampanye terbuka di Jayapura," ujarnya.
Sejauh ini, aktivitas kegiatan kampanye parpol dan caleg di Kabupaten Biak Numfor lebih dominan menggunakan media sosial seperti fecebook, WA, twitter dan menyebar stiker dengan menawarkan program visi misi dalam upaya menarik simpatik pemilih.
Bawaslu Biak Numfor: belum ada jadwal kampanye calon presiden
Jadwal kampanye terbuka khusus Capres belum ada penetapan dari KPU, Bawaslu tetap melakukan pengawasan untuk tahapan kampanye pemilu serentak