Semarang (ANTARA) - Penetapan pasangan calon terpilih pada Pilpres 2019 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, atau tidak menerapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kata analis politik dari Universitas Diponegoro Semarang Teguh Yuwono.
Karena Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI 2019 hanya diikuti dua pasangan calon sehingga ketentuan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi (17 provinsi) tidak berlaku, kata Teguh Yuwono di Semarang, Sabtu, .
Hal itu, lanjut dia, sesuai dengan Putusan MK No.50/PUU-XII/2014 yang intinya Pasal 159 Ayat (1) UU No. 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden yang hanya terdiri atas dua pasangan calon.
Menurut Teguh Yuwono, seharusnya ketentuan itu sudah tidak ada lagi dalam UU No.7/2017 tentang Pemilu. Namun, pada kenyataannya termaktub di dalam undang-undang tersebut setelah putusan MK pada tahun 2014.
Dalam UU No.7/2017 Pasal 416 Ayat (1), disebutkan bahwa pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pilpres dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
"Jadi, Undang-Undang Pemilu tidak berlaku meski lahirnya UU itu setelah Putusan MK No.50/PUU-XII/2014," kata Teguh Yuwono yang juga Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Undip.
Sesuai dengan putusan MK, katanya lagi, jika hanya dua pasangan calon, berlaku aturan bahwa siapa pun yang memperoleh suara lebih dari 50 persen suara pilpres tingkat nasional dinyatakan sebagai pemenang.
Berita Terkait
Analis politik: Calon pemilih perlu tunjukkan nasionalisme dengan datangi TPS
Minggu, 4 Oktober 2020 14:50
Analis: Presiden yang bisa hentikan gerakan massa penolakan UU KPK
Sabtu, 28 September 2019 8:11
Undip Semarang kukuhkan Ketua MA jadi guru besar ilmu hukum pidana
Rabu, 10 Februari 2021 19:28
Mantan Rektor Undip Prof Muladi tutup usia
Kamis, 31 Desember 2020 9:00
Rektor Undip: Perkuliahan semester depan masih daring akibat pandemi COVID-19
Selasa, 16 Juni 2020 11:22
170 dokter baru lulusan Undip Semarang disumpah dari jarak jauh
Senin, 20 April 2020 13:20
Indonesia borong medali kompetisi inovasi Shanghai
Senin, 22 April 2019 22:06
Yusril: Putusan MA bukan perkara menang kalah Jokowi-Ma'ruf di pilpres 2019
Rabu, 8 Juli 2020 18:44