Jayapura (ANTARA) - Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura menyatakan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia bisa disantuni hingga Rp36 juta, jika mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).
Pejabat Pengganti Sementara Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura Agus Ismantoro, di Jayapura, Selasa, mengatakan dari banyaknya kasus anggota KPPS yang meninggal di seluruh Indonesia, maka sangat penting anggota tersebut terlindungi jaminan sosial, beban sosial yang muncul dari risiko terjadi dapat diringankan dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk santunan program meninggal dunia, ahli waris mendapatkan santunan kematian sebesar Rp24 juta dan tambahan beasiswa anak sebesar Rp12 juta jika kepesertaan mencapai lima tahun, jadi jika ditotal ahli waris akan menerima sebesar Rp36 juta," katanya.
Menurut Agus, terkait dengan hal tersebut, tim kepesertaan BPJS-K sudah turun lapangan guna menindaklanjuti kepesertaan seluruh penyelenggara Pemilu, namun kendala anggaran menjadi penyebab KPU dan Bawaslu di daerah yang lain belum bisa mendaftarkan anggotanya.
"Sementara ini yang menyambut baik untuk mengikuti program perlindungan milik BPJS Ketenagakerjaan hanyalah Bawaslu Kabupaten Keerom saja," katanya.
Senada dengan Agus Ismantoro, Sekretaris Bawaslu Kabupaten Keerom Helena M. Naraha mengatakan anggotanya terdiri dari 434 orang, namun baru bisa didaftarkan sekitar 147 orang dikarenakan terkendala data dan lokasi yang tersebar di daerah cukup sulit dijangkau.
"Iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut dipotong langsung dari upah anggota sebesar Rp16.800,- karena memang tidak ada anggaran menyangkut perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.
Dia menambahkan di mana ke-147 orang tenaga pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Keerom tersebut, telah terlindungi program JKK dan (JK).
BPJS-K Jayapura: anggota KPPS meninggal dapat disantuni Rp36 juta
Untuk santunan program meninggal dunia, ahli waris mendapatkan santunan kematian sebesar Rp24 juta dan tambahan beasiswa anak sebesar Rp12 juta jika kepesertaan mencapai lima tahun, jadi jika ditotal ahli waris akan menerima sebesar Rp36 juta