Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, menyiapkan anggaran sebesar Rp15 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai dalam memenuhi kebutuhan hari raya keagamaan.
"Untuk pencairan THR ASN sedang dalam proses pembuatan administrasi, saya perkirakan dana ini segera dicairkan Pemkab Biak Numfor," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Pemkab Biak Numfor, Lot Yensenem dihubungi di Biak, Senin.
Ia menyatakan ketentuan tentang pembayaran THR ASN tahun 2019 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2019.
Kepala BPKAD Lot mengatakan jumlah besaran THR ASN nilainya setara dengan satu kali gaji ASN di bulan April 2019.
"BPKAD sedang memproses realisasi pembayaran THR ASN, ya proses administrasinya diharapkan segera rampung secepatnya," harap Lot Yensenem.
Ia mengakui sebagaimana proses pembayaran THR ASN akan dilakukan Pemkab Biak Nmfor pada setiap organisasi perangkat daerah yang dananya langsung ditransfer ke rekening bersangkutan.
Berdasarkan data dasar hukum pemberian THR ASN adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Berita Terkait
BAZNAS Mimika kumpulkan zakat pada H-1 Idul Fitri 1445 Hijriah
Jumat, 29 Maret 2024 21:21
Kapolda Irjen Fakhiri: Polri rekrut 2.000 pemuda Papua jadi Bintara
Jumat, 29 Maret 2024 21:15
RSUD Yowari sebut 1.400 kelahiran tercatat selama 2022-2023
Jumat, 29 Maret 2024 21:11
Dinkes Jayapura mencegah DBD dengan pengasapan tiga distrik
Jumat, 29 Maret 2024 21:07
PT Freeport Indonesia-Pemkab Mimika kerja sama pengentasan TB
Jumat, 29 Maret 2024 21:05
BEI gelar webinar safari Ramadhan bersama masyarakat di Tanah Papua
Jumat, 29 Maret 2024 18:56
Dinas PUPR Jayapura usulkan bangun rusunawa para medis RS Ramela
Jumat, 29 Maret 2024 18:55
Pemprov Papua ajak petani beralih gunakan pupuk organik
Jumat, 29 Maret 2024 18:09