Jayapura (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Papua segera menindaklanjuti tuntutan nelayan asli setempat terkait pemasaran atau tempat penjualan ikan khusus bagi Orang Asli Bumi Cenderawasih (OAP).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua FX Mote, di Jayapura, Rabu, mengatakan namun sayangnya, hingga kini tuntutan para nelayan asli tersebut belum disampaikan secara tertulis kepada pihaknya.
"Sesuai dengan amanah Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) maka tuntutan ini merupakan hal wajar yang mana kami akan segera melaporkannya kepada pimpinan dalam hal ini Gubernur Papua dan jajarannya untuk ditindaklanjuti," katanya.
Menurut Mote, tuntutan para nelayan asli Papua ini merupakan sebuah masukan bagi pemerintah provinsi (pemprov) setempat, namun perlu diingatkan kembali bahwa DKP dalam hal ini tidak memiliki lahan hanya menyediakan kebijakan-kebijakan yang nantinya akan berpihak kepada masyarakat setempat.
"Namun, kami akan berkoordinasi juga dengan pemerintah kabupaten dan kota selaku pemilik tanah dan lahan tempat di mana nantinya nelayan asli Papua ini akan berjualan atau memasarkan ikan hasil tangkapannya," ujarnya.
Dia menjelaskan sekali lagi pihaknya mengingatkan agar tuntutan nelayan asli Papua ini dapat dibuat secara tertulis dan dimasukkan ke DKP untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, di mana warga tersebut juga memiliki hak berdasarkan Otsus.
"Harapan kami dana Otsus dengan pembagian 80-20 di kabupaten/kota ini dapat digunakan untuk hal-hal seperti tuntutan para nelayan asli Papua tersebut," katanya lagi.
Sebelumnya, Anggota Komisi Bidang Ekonomi, Kelautan dan Perikanan Dewan Perwakilan Rakyat Papua John NR Gobai mengatakan nelayan asli Papua di Kota Jayapura meminta tempat tersendiri untuk menjual ikan hasil tangkapannya di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Hamadi dan Pasar Hamadi pada wilayah setempat.