No results found.
  • Home
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Hukum
  • Politik
  • Otonomi Khusus
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Artikel
  • Foto
  • Video
  • Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews papua
Senin, 12 Mei 2025
ANTARA News Papua
Logo Small Fixed Antaranews papua
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • BNPB: Status tanggap darurat banjir Jayawijaya sesuai prosedur kebencanaan

      BNPB: Status tanggap darurat banjir Jayawijaya sesuai prosedur kebencanaan

      Sabtu, 3 Mei 2025 15:07

      BNPB bantu Rp756,8 juta untuk korban banjir dan longsor Jayawijaya

      BNPB bantu Rp756,8 juta untuk korban banjir dan longsor Jayawijaya

      Jumat, 2 Mei 2025 15:27

      Kemensos bantu beras 10 ton untuk korban banjir bandang Jayawijaya

      Kemensos bantu beras 10 ton untuk korban banjir bandang Jayawijaya

      Rabu, 30 April 2025 17:54

      LKBN ANTARA berangkatkan 140 pembaca setia untuk mudik gratis tujuan Jawa Timur

      LKBN ANTARA berangkatkan 140 pembaca setia untuk mudik gratis tujuan Jawa Timur

      Minggu, 30 Maret 2025 0:49

      LKBN ANTARA bagi paket bingkisan Lebaran untuk warga di sekitar Pasar Baru

      LKBN ANTARA bagi paket bingkisan Lebaran untuk warga di sekitar Pasar Baru

      Rabu, 26 Maret 2025 19:09

  • Daerah
    • MBI: Waisak bermakna semangat berbagi kebaikan umat Buddha di Biak

      MBI: Waisak bermakna semangat berbagi kebaikan umat Buddha di Biak

      BMKG imbau warga delapan kabupaten Papeg waspadai cuaca ekstrem

      BMKG imbau warga delapan kabupaten Papeg waspadai cuaca ekstrem

      Pemkab Jayapura harap apoteker beri layanan terbaik bagi masyarakat

      Pemkab Jayapura harap apoteker beri layanan terbaik bagi masyarakat

      Pemkab Jayawijaya mendukung penuh pembangunan KIPP Papua Pegunungan

      Pemkab Jayawijaya mendukung penuh pembangunan KIPP Papua Pegunungan

      Pemkab Mimika minta warga jaga keamanan jelang pentahbisan Uskup

      Pemkab Mimika minta warga jaga keamanan jelang pentahbisan Uskup

  • Gaya Hidup
    • Pemkab Mimika minta jamaah taat aturan agar ibadah haji lancar

      Pemkab Mimika minta jamaah taat aturan agar ibadah haji lancar

      Pemkab Jayapura-Telkom sinergi bangun infrastruktur digital

      Pemkab Jayapura-Telkom sinergi bangun infrastruktur digital

      BMKG imbau warga Jayawijaya tetap waspada cuaca ekstrem

      BMKG imbau warga Jayawijaya tetap waspada cuaca ekstrem

      Pemkab Jayapura berangkatkan 119 calon haji ke Tanah Suci

      Pemkab Jayapura berangkatkan 119 calon haji ke Tanah Suci

      Pemprov Papua Pegunungan imbau warga waspadai cuaca ekstrem

      Pemprov Papua Pegunungan imbau warga waspadai cuaca ekstrem

  • Olahraga
    • Persis Solo waspadai efektivitas PSBS di Stadion Lukas Enembe

      Persis Solo waspadai efektivitas PSBS di Stadion Lukas Enembe

      PSBS Biak siap jamu Persis di Stadion Lukas Enembe

      PSBS Biak siap jamu Persis di Stadion Lukas Enembe

      Pemkab Jayapura dukung atlet disabilitas berkarya meraih prestasi

      Pemkab Jayapura dukung atlet disabilitas berkarya meraih prestasi

      PSBS Biak menang 2-0 di markas Persita Tangerang

      PSBS Biak menang 2-0 di markas Persita Tangerang

      PSBS Biak incar kemenangan jamu Barito Putera

      PSBS Biak incar kemenangan jamu Barito Putera

  • Hukum
    • Polres Puncak Jaya siagakan 850 personel amankan perdamaian adat di Mulia

      Polres Puncak Jaya siagakan 850 personel amankan perdamaian adat di Mulia

      Kapolres AKBP Fauzan:polisi selidiki dugaan OTK bakar 13 unit rumah di Mulia

      Kapolres AKBP Fauzan:polisi selidiki dugaan OTK bakar 13 unit rumah di Mulia

      Abujapi komitmen menjaga kamtibmas di Papua

      Abujapi komitmen menjaga kamtibmas di Papua

      Tim gabungan tangkap WN PNG bawa dua bungkus ganja di Skouw

      Tim gabungan tangkap WN PNG bawa dua bungkus ganja di Skouw

      Satgas Damai Cartenz patroli dialogis menyapa anak-anak di Kenyam

      Satgas Damai Cartenz patroli dialogis menyapa anak-anak di Kenyam

  • Politik
    • Pemkab Biak: Anggaran PSU pilkada dari KPU Papua

      Pemkab Biak: Anggaran PSU pilkada dari KPU Papua

      Pemkab Jayapura mendorong tata kelola pemerintahan berbasis kinerja

      Pemkab Jayapura mendorong tata kelola pemerintahan berbasis kinerja

      Badan Kepegawaian Jayawijaya serahkan SK pelaksana tugas bagi eselon II-III

      Badan Kepegawaian Jayawijaya serahkan SK pelaksana tugas bagi eselon II-III

      Prajurit Satgas Yonif 141/AYJP bangun rumah warga Distrik Fayit

      Prajurit Satgas Yonif 141/AYJP bangun rumah warga Distrik Fayit

      Satgas TMMD Kodim 1710 Mimika bagi susu bagi anak-anak Kampung Pigapu

      Satgas TMMD Kodim 1710 Mimika bagi susu bagi anak-anak Kampung Pigapu

  • Otonomi Khusus
    • Pemprov Papua turunkan tim medis melayani korban banjir Mamberamo Raya

      Pemprov Papua turunkan tim medis melayani korban banjir Mamberamo Raya

      BPN Papua: OPD Kabupaten Mimika harus pahami proses pengadaan tanah

      BPN Papua: OPD Kabupaten Mimika harus pahami proses pengadaan tanah

      Pj Gubernur ajak semua pihak bersama tingkatkan mutu pendidikan di Papua

      Pj Gubernur ajak semua pihak bersama tingkatkan mutu pendidikan di Papua

      Pemkab Jayapura: Festival Sejuta Hiloi 2025 angkat identitas budaya kuliner

      Pemkab Jayapura: Festival Sejuta Hiloi 2025 angkat identitas budaya kuliner

      Penjabat Gubernur lakukan pendataan komoditas unggulan di Papua

      Penjabat Gubernur lakukan pendataan komoditas unggulan di Papua

  • Ekonomi
    • Baznas beri pelatihan pemasaran produk online 50 UMK di Papua

      Baznas beri pelatihan pemasaran produk online 50 UMK di Papua

      Jamkrida target pembentukan 30 koperasi merah putih di Papua

      Jamkrida target pembentukan 30 koperasi merah putih di Papua

      Hasil tangkapan ikan nelayan Kota Jayapura tahun 2024 mencapai 45.085 ton

      Hasil tangkapan ikan nelayan Kota Jayapura tahun 2024 mencapai 45.085 ton

      Pemprov Papua ajak warga manfaatkan pemutihan pajak kendaraan

      Pemprov Papua ajak warga manfaatkan pemutihan pajak kendaraan

      Wabup Jayapura pesan produk lokal menjadi prioritas

      Wabup Jayapura pesan produk lokal menjadi prioritas

  • Internasional
    • Kedubes RI mendampingi proses hukum 35 nelayan di Port Moresby-PNG

      Kedubes RI mendampingi proses hukum 35 nelayan di Port Moresby-PNG

      Konsul RI Vanimo: Empat WNI dilaporkan ditahan di Penjara Daru PNG

      Konsul RI Vanimo: Empat WNI dilaporkan ditahan di Penjara Daru PNG

      Indonesia tidak akan izinkan bangun pangkalan militer asing di tanah air

      Indonesia tidak akan izinkan bangun pangkalan militer asing di tanah air

      Kemenlu RI pastikan Indonesia berkontribusi lebih di kawasan Pasifik

      Kemenlu RI pastikan Indonesia berkontribusi lebih di kawasan Pasifik

      Menlu Retno Marsudi apresiasi PNG bangun hubungan kuat dengan Indonesia

      Menlu Retno Marsudi apresiasi PNG bangun hubungan kuat dengan Indonesia

  • Artikel
    • Upaya Pemerintah menghadirkan akses pendidikan inklusi di Papua

      Upaya Pemerintah menghadirkan akses pendidikan inklusi di Papua

      Membongkar jaringan penyuplai senpi dan amunisi ke KKB di Tanah Papua

      Membongkar jaringan penyuplai senpi dan amunisi ke KKB di Tanah Papua

      Khulu dan Rimeahili prosesi etnik Sentani sambut paskah Papua

      Khulu dan Rimeahili prosesi etnik Sentani sambut paskah Papua

      \"Markisa\" oleh-oleh khas Papua Pegunungan yang digemari wisatawan

      "Markisa" oleh-oleh khas Papua Pegunungan yang digemari wisatawan

      PLN hadirkan \"listrik hijau\" daerah 3 T di Tanah Papua

      PLN hadirkan "listrik hijau" daerah 3 T di Tanah Papua

  • Foto
    • LKBN ANTARA latih foto untuk UMKM Bangka Belitung

      LKBN ANTARA latih foto untuk UMKM Bangka Belitung

      Agrowisata Stroberi Napua

      Agrowisata Stroberi Napua

      Bandar Udara Wamena

      Bandar Udara Wamena

      Digitalisasi di lingkungan sekolah

      Digitalisasi di lingkungan sekolah

      Antara Biro Papua bersilahturahmi dengan Pendam XVII/Cenderawasih

      Antara Biro Papua bersilahturahmi dengan Pendam XVII/Cenderawasih

  • Video
    • Umat Budha di Jayapura rayakan Waisak dengan Amisa Puja

      Umat Budha di Jayapura rayakan Waisak dengan Amisa Puja

      Lapas Nabire kelas IIB tegang saat olah TKP kaburnya tiga napi KKB

      Lapas Nabire kelas IIB tegang saat olah TKP kaburnya tiga napi KKB

      Yonif 501 bangun kedekatan dengan makan bersama warga Maybrat

      Yonif 501 bangun kedekatan dengan makan bersama warga Maybrat

      Pemprov Papua salurkan bantuan bagi korban banjir Mamberamo Raya

      Pemprov Papua salurkan bantuan bagi korban banjir Mamberamo Raya

      ISPA di Jayapura meningkat, Dinas Kesehatan imbau warga tidak merokok

      ISPA di Jayapura meningkat, Dinas Kesehatan imbau warga tidak merokok

Logo Header Antaranews papua

Pakar sarankan KPK lakukan gugatan perdata kasus BLBI

id kpk,blbi,syafruddin arsyad temenggung,sjamsul nursalim,itjih nursalim Rabu, 31 Juli 2019 18:19 WIB

Image Print
Pakar sarankan KPK lakukan gugatan perdata kasus BLBI

Diskusi publik "Vonis Bebas Syafruddin Siapa Salah? KPK atau MA?" di Jakarta, Rabu (31/7/2019) yang menghadirkan penasihat hukum Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan, Koordinator Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Donal Fariz, Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pakar hukum administrasi negara Universitas Atmajaya Yogyakarta Rimawan Tjandra, dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Eddy OS Hiarief. (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Saya tidak setuju JPU (jaksa penuntut umum) melakukan PK (Peninjauan Kembali), karena PK bukanlah terobosan hukum tapi noda hitam. Lalu bagaimana untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gugatan perdata, menyusul putusan bebas Mahkamah Agung terhadap mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam perkara penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

"Saya tidak setuju JPU (jaksa penuntut umum) melakukan PK (Peninjauan Kembali), karena PK bukanlah terobosan hukum tapi noda hitam. Lalu bagaimana untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. UU Pemberantasan Korupsi memberikan pintu bagi putusan bebas dan lepas, tidak menutup kemungkinan untuk gugatan perdata," kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Eddy OS Hiarief, di Jakarta, Rabu.

Eddy menyampaikan hal tersebut dalam diskusi "Vonis Bebas Syafruddin Siapa Salah? KPK atau MA?" yang menghadirkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Eddy OS Hiarief, pakar hukum administrasi negara Universitas Atmajaya Yogyakarta Rimawan Tjandra, Koordinator Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Donal Fariz, penasihat hukum Sjamsul Nursalim Otto Hasibuan serta penasihat hukum Syafruddin Arsyad Temenggung, Hasbullah.

Pada 9 Juli 2019 lalu, Mahkamah Agung memutuskan Syafruddin tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sehingga memutuskan mantan Ketua BPPN itu lepas dari tahanan.

Vonis itu diambil karena ketua majelis Salman Luthan sependapat djudex factii pengadilan tingkat banding yaitu Syafruddin terbukti melakukan perbuatan pidana, namun hakim anggota I Syamsul Rakan Chaniago berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan hakim anggota II Mohamad Askin berpendapat bahwa perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.

"Pasal 266 KUHAP mengunci jika MA memutuskan PK hanya ada empat putusan yaitu lepas dari tuntutan hukum, bebas, tidak menerima tuntutan penuntut umum dan menerapkan putusan pidana yang lebh ringan, masalahnya dalam putusan Syafruddin yaitu lepas dari tuntutan pidana tidak ada putusan yang lebih ringan dari itu, karena PK tidak boleh lebih berat dibanding putusan berkekuatan hukum tetap sebelumnya," ujar Eddy.

Eddy pun menjelaskan pengajuan PK adalah hak terpidana, bukan hak penuntut umum.

"Hak penuntut umum di kasasi adalah demi kepentingan hukum. Bila JPU mengajukan PK, maka JPU bertentangan dengan ketertiban hukum. Hanya ada 1 negara yang penuntut umumnya boleh PK, yaitu Jerman karena karena KUHAP Jerman ada yang berbunyi 'dalam rangka mencari kebenaran materiil penuntut umum mencari bukti termasuk yang meringankan, bahkan menghilangkan tuntutan terhadap terdakwa'. Di Indonesia tidak ada aturan tersebut karena logika penuntut umum pasti menghukum terdakwa," kata Eddy.

Opsi melimpahkan perkara ke ranah perdata diatur dalam pasal 32 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 32 ayat (1) berbunyi, "Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan. Sedangkan ayat (2) berbunyi, "Putusan bebas dalam perkara tindak pidana korupsi tidak menghapuskan hak untuk menuntut kerugian terhadap keuangan negara".

Praktik tersebut pernah dilakukan dalam perkara Yayasan Supersemar yang diselewengkan ke bisnis keluarga Cendana. Setelah proses hukum selama 11 tahun, Jamdatun berhasil melaksanakan pemulihan keuangan negara dari beberapa rekening deposito/giro/rekening milik Yayasan Supersemar/Yayasan Beasiswa Supersemar di bank dengan total keseluruhan sebesar Rp241,870 miliar dari total aset yang seharusnya disita adalah 315 juta dolar AS dan Rp139,438 miliar.

Dalam perkara BLBI ini, Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim adalah salah satu bank yang dinyatakan tidak sehat dan harus ditutup saat krisis moneter pada 1998. BDNI mengikuti Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan pola perjanjian "Master Settlement Aqcuisition Agreement" (MSAA).

BPPN menentukan Jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS) per 21 Agustus 1998 memiliki utang (kewajiban) sebesar Rp47,258 triliun yang terdiri dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp35,6 triliun, dan sisanya adalah simpanan pihak ketiga maupun letter of credit.

Sedangkan aset yang dimiliki BDNI adalah sebesar Rp18,85 triliun termasuk di dalamnya utang Rp4,8 triliun kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) milik Sjamsul Nursalim yang awalnya disebut Sjamsul sebagai piutang padahal sebenarnya adalah utang macet (misrepresentasi).

Dari Rp4,8 triliun itu, sebanyak Rp1,3 triliun dikategorikan sebagai utang yang dapat ditagihkan (sustainable debt) dan dibebankan kepada petambak plasma dan yang tidak dapat ditagihkan (unsustainable debt) sebesar Rp3,5 triliun yang dibebankan kepada Sjamsul sebagai pemilik PT DCD dan PT WM berdasarkan keputusan KKSK pada 27 April 2000 yang dipimpin Kwik Kian Gie.

Namun berdasarkan keputusan KKSK pada 29 Maret 2001 yang dipimpin Rizal Ramli, utang yang dapat ditagih menjadi Rp1,1 triliun dan utang tidak dapat ditagih menjadi Rp1,9 triliun berdasarkan kurs Rp7.000/dolar AS. Sjamsul tetap menolak membayarkan utang tersebut.

Syafruddin lalu memerintahkan anak buahnya membuat verifikasi utang tersebut dan berkesimpulan seluruh utang "sustainable" dan "unsustainable" adalah Rp3,9 triliun dengan kurs Rp8.500/dolar AS pada 21 Oktober 2003 yang dilaporkan dalam rapat terbatas pada 11 Februari 2004, yaitu utang yang dapat ditagih ke petambak Rp1,1 triliun dan utang tak tertagih Rp2,8 triliun.

Bahkan, pada 13 Februari 2004 di bawah kepemimpinan Dorodjatun, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) menyetujui penghapusan utang PT DCD dan PT WM, sehingga tinggal utang petambak senilai Rp1,1 triliun dengan rincian utang petambak menjadi Rp100 juta/petambak dikalikan 11 ribu petambak, dari tadinya utang Rp135 juta/petambak.

Belakangan saat dijual ke investor, dana untuk negara tinggal Rp220 miliar karena Rp880 miliar dipergunakan sebagai utang baru petambak, yaitu Rp80 juta/petambak, sehingga pendapatan negara yang seharusnya Rp4,8 triliun menjadi tinggal Rp220 miliar atau negara dirugikan Rp4,58 triliun berdasarkan audit investigasi BPK RI.

Terkait perkara ini, KPK juga sudah menetapkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sebagai tersangka perkara yang sama.

Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2025
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

Pemkab Biak minta pejabat daerah segera laporkan LHKPN ke KPK

Pemkab Biak minta pejabat daerah segera laporkan LHKPN ke KPK

Senin, 24 Februari 2025 12:50

Pemkab Jayapura-Forpak Papua kolaborasi mencegah korupsi di daerah

Pemkab Jayapura-Forpak Papua kolaborasi mencegah korupsi di daerah

Selasa, 17 Desember 2024 13:47

Inspektorat Papua ajak OPD tingkatkan nilai MCP 2024

Inspektorat Papua ajak OPD tingkatkan nilai MCP 2024

Senin, 14 Oktober 2024 21:14

KPK melakukan pengawasan 10 program strategis Pemkot Jayapura

KPK melakukan pengawasan 10 program strategis Pemkot Jayapura

Sabtu, 13 Juli 2024 0:18

Pemprov Papua bahas pengalihan aset bersama tiga DOB

Pemprov Papua bahas pengalihan aset bersama tiga DOB

Kamis, 11 Juli 2024 19:03

Pemkab: 63 pejabat Biak Numfor belum serahkan LHKPN ke KPK

Pemkab: 63 pejabat Biak Numfor belum serahkan LHKPN ke KPK

Minggu, 2 Juni 2024 12:41

KPK minta penjabat Pemkab Biak Numfor patuhi penyampaian LHKPN

KPK minta penjabat Pemkab Biak Numfor patuhi penyampaian LHKPN

Selasa, 21 Mei 2024 19:02

Pemprov Papua ingatkan dewan kembalikan kendaraan jelang akhir masa jabatan

Pemprov Papua ingatkan dewan kembalikan kendaraan jelang akhir masa jabatan

Senin, 20 Mei 2024 18:04

  • Terpopuler
Badan Kepegawaian Jayawijaya serahkan SK pelaksana tugas bagi eselon II-III

Badan Kepegawaian Jayawijaya serahkan SK pelaksana tugas bagi eselon II-III

Pemkab Mimika minta warga jaga keamanan jelang pentahbisan Uskup

Pemkab Mimika minta warga jaga keamanan jelang pentahbisan Uskup

Prajurit Satgas Yonif 141/AYJP bangun rumah warga Distrik Fayit

Prajurit Satgas Yonif 141/AYJP bangun rumah warga Distrik Fayit

BMKG imbau warga delapan kabupaten Papeg waspadai cuaca ekstrem

BMKG imbau warga delapan kabupaten Papeg waspadai cuaca ekstrem

Pemkab Jayawijaya mendukung penuh pembangunan KIPP Papua Pegunungan

Pemkab Jayawijaya mendukung penuh pembangunan KIPP Papua Pegunungan

  • Top News
KKP tangkap dua kapal asing ilegal dari Filipina di Perairan Biak-Papua

KKP tangkap dua kapal asing ilegal dari Filipina di Perairan Biak-Papua

Pemkab Biak dukung KKP tertibkan kapal ikan asing ilegal perairan Biak

Pemkab Biak dukung KKP tertibkan kapal ikan asing ilegal perairan Biak

Pemprov Papua turunkan tim medis melayani korban banjir Mamberamo Raya

Pemprov Papua turunkan tim medis melayani korban banjir Mamberamo Raya

Kapolda Papua cek kesiapan Polres Kepulauan Yapen menjelang PSU Papua

Kapolda Papua cek kesiapan Polres Kepulauan Yapen menjelang PSU Papua

BMKG imbau warga Jayawijaya tetap waspada cuaca ekstrem

BMKG imbau warga Jayawijaya tetap waspada cuaca ekstrem

Video

Umat Budha di Jayapura rayakan Waisak dengan Amisa Puja

Umat Budha di Jayapura rayakan Waisak dengan Amisa Puja

Logo Footer Antaranews papua
papua.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Hukum
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Otonomi Khusus
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Artikel
  • Foto
  • Video
  • Artikel
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com