Jakarta (ANTARA) - Seorang guru les les yang diketahui bernama AF terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena mengunggah ajakan mencopot foto presiden, di sejumlah akun media sosial.
Kasus tersebut ditangani penyidik Polres Metro Jakarta Utara, dan AF sempat ditahan setelah dinyatakan sebagai tersangka.
Kini, pihak kepolisian mengabulkan permintaan penangguhan penahanan terhadap AF atas permintaan pihak keluarga.
"Iya, sudah ditangguhkan, saya lupa tanggalnya, minggu lalu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, saat dikonfirmasi, Jumat.
Budhi mengatakan pihaknya sudah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan untuk mengabulkan penangguhan penahanan AF.
"Pertimbangannya, dari sisi subjektivitas, penyidik melihat yang bersangkutan. Tidak ada kekhawatiran untuk melarikan diri. Dia seorang ibu, anaknya lima, juga ada suaminya," ujarnya.
Selain dari aspek subjektivitas, Polres Metro Jakarta Utara juga mempertimbangkan aspek objektif dalam kasus pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh AF.
"Dari sisi perbuatan, dia sudah menyesali, bahkan dia nangis dan menyesali perbuatannya. Lalu dari sisi barang bukti, sudah ada semua. Jadi kekhawatiran penyidik terkait tiga hal tersebut tidak ada, jadi dilakukan penangguhan," pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, AF ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan yang melibatkan ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli pidana.
Kejadian itu berawal ketika pada tanggal 26 Juni 2019 AF mengunggah ajakan untuk tidak memasang foto presiden dan wakil presiden di sejumlah akun media sosial lain miliknya.
Adapun unggahan tersangka adalah: "Kalau boleh usul di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto presiden & wakil presiden. Turunin aja foto-fotonya. Kita sebagai guru nggak mau kan mengajarkan anak-anak kita tunduk mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan. Cukup pajang foto GOODBENER kita aja, Gubernur Indonesia Anies Baswedan."
Kemudian pada tanggal 1 Juli 2019, unggahan AF tersebut dilaporkan oleh warga berinisial TCS dengan dugaan adanya pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
AF kemudian ditahan dan dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Huruf a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sesuai dengan perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 14 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 160 KUHP atau Pasal 207 KUHP.
Dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara atau denda maksimal satu miliar rupiah.
Karena ancaman hukumannya di atas lima tahun, polisi melakukan penahanan terhadap tersangka.
Sebelumnya, tersangka sempat diduga sebagai seorang guru di sebuah sekolah di Jakarta. Namun, setelah diperiksa, tersangka diketahui bukan guru sekolah.
AF diketahui bukan guru di sekolah tersebut, dia diketahui sebagai wali murid di sekolah yang bersangkutan yang mengaku sebagai guru sekolah tersebut saat mengunggah ajakan tersebut.
Tersangka memang diketahui berprofesi sebagai guru tetapi guru les di salah satu institusi bimbingan belajar.
Berita Terkait
Polisi wanita bantu entaskan buta aksara masyarakat OAP di Sentani
Selasa, 7 Mei 2024 10:22
Kapolda Papua: Kerja sama dengan perguruan tinggi tingkatkan SDM Polisi
Senin, 6 Mei 2024 21:19
Polisi Jayapura harapkan orang tua tingkatkan pengawasan ke anak
Selasa, 30 April 2024 11:30
Polres Jayapura ajarkan baca tulis 36 anak Papua di Sentani
Minggu, 28 April 2024 12:04
Polisi Jayapura intensifkan patroli malam menciptakan kamtibmas aman
Jumat, 26 April 2024 16:53
Polisi Jayapura gelar program pengentasan buta aksara
Kamis, 25 April 2024 12:28
Polsek Wamena Kota tangkap pembuat minuman lokal beralkohol
Jumat, 19 April 2024 15:53
Polisi Japsel tangkap penjambret, pencuri dan penadah motor curian
Selasa, 16 April 2024 23:17