Jakarta (ANTARA) - Ketua bidang Organisasi DPP Partai Hanura Benny Ramdhani menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor:194K/TUN/2019 menegaskan bahwa Hanura di bawah kepemimpinan Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekjen Harry Lontung Siregar merupakan pengurus yang sah.
"Setelah keluarnya Putusan MA RI yang bersifat final dan mengikat tersebut maka tidak ada dasar apapun bagi Daryatmo Cs untuk menyatakan dan bertindak serta mengatasnamakan sebagai pengurus DPP Partai Hanura," kata Benny di Kantor DPP Partai Hanura, Jakarta, Senin.
Dia mengancam akan menyeret Daryatmo Cs ke jalur hukum jika mengatasnamakan Partai Hanura apabila di kemudian hari di temukan bahwa Daryatmo Cs atau siapapun dan pihak manapun dengan sengaja menyatakan, bertindak dan mengatasnamakan Partai Hanura untuk kepentingan apapun.
Menurut dia, apabila Daryatmo Cs mengatasnamakan Partai Hanura maka DPP Partai Hanura di bawah kepemimpinan Oesman Sapta sebagai Ketua Umum dan Herry Lontung Siregar sebagai Sekretaris Jenderal akan mengambil tindakan tegas dan menyeret melalui jalur hukum baik perdata maupun pidana.
"Putusan MA tersebut final dan mengikat maka tidak ada dasar apapun bagi Saudara Daryatmo Cs untuk menyatakan dan bertindak serta mengatasnamakan sebagai pengurus DPP Partai Hanura," ujarnya.
Sebelumnya, MA telah mengeluarkan amar putusan nomor : 194K/TUN/2019 yang menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan Daryatmo dan Sarifuddin Sudding.
Putusan MA itu juga menghukum Daryatmo dan Sudding membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500 Ribu.
Putusan MA itu menyikapi gugatan Daryatmo Cs terhadap Surat Keputusan (SK) Menkumham nomor : M.MH.01.AH.11.01 tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus DPP Partai Hanura di bawah kepemimpinan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Umum dan Herry Lontung Siregar sebagai Sekretaris Jenderal.