Indonesia Terpilih Dewan HAM P (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan komitmen pemerintah untuk mendukung peningkatan dan perbaikan terhadap politik HAM seiring terpilihnya kembali Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB.
"Ketika kami mendapatkan informasi bahwa Indonesia akan mencalonkan diri sebagai anggota Dewan HAM PBB, Komnas HAM langsung bersikap mendukung pencalonan itu," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, tentu saja dukungan tersebut tidak gratis, sehingga Komnas HAM kemudian mengajukan beberapa syarat yang harus dipenuhi pemerintah ke depan.
Pertama, kata dia lagi, adanya perbaikan kondisi, penghormatan, perlindungan, dan penegakan HAM di Indonesia, termasuk soal penyelesaian pelanggaran HAM berat.
"Kedua, ngomong soal bagaimana memperbaiki juga politik HAM di Indonesia, misalnya soal kewenangan komnas, anggaran komnas, diperbesar. Itu salah satu indikator dari banyak indikator," ujarnya lagi.
Ketiga, kata dia, pemerintah harus ikut aktif dalam soal-soal penyusunan atau penciptaan kondisi secara internasional sesuai standar dan norma HAM, misalnya terkait Rohingya.
"Nah, itu beberapa prasyarat ketika kami mendukung pencalonan Indonesia. Tentu saja ketika sudah terpilih, ini saatnya kita tagih, karena kemudian pihak pemerintah sepakat dengan syarat-syarat tersebut," kata Beka.
Indonesia terpilih sebagai anggota Dewan HAM PBB periode 2020-2022 dalam Sidang Umum ke-74 di Markas PBB New York.
Indonesia terpilih dengan suara tertinggi yakni 174 suara, bersama dengan Jepang, Korea Selatan dan Kepulauan Marshall. Keempat negara ini akan mewakili kawasan Asia Pasifik untuk duduk di kursi Dewan HAM PBB.
Terpilihnya Indonesia sebagai anggota Dewan HAM menambah panjang catatan prestasi diplomasi Indonesia, setelah sebelumnya Indonesia juga terpilih sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB periode 2019-2020.
Sebelumnya, Indonesia pernah menjadi anggota Dewan HAM sebanyak empat kali, yaitu pada 2006-2007; 2007-2010; 2011-2014; dan 2015-2017.
Dibentuk melalui Resolusi 60/251 pada 15 Maret 2006 dalam Sidang Umum ke-60 PBB, Dewan HAM merupakan salah satu upaya untuk memperkuat upaya pemajuan dan perlindungan HAM global. Badan subsider Majelis Umum PBB tersebut telah menggantikan Komisi HAM yang dianggap penuh dengan politisasi dan standar ganda.
Resolusi 60/251 memuat bahwa Dewan HAM PBB bertanggung jawab dalam mendorong penghormatan universal atas perlindungan HAM dan kebebasan dasar bagi semua orang secara adil dan setara tanpa membedakan apa pun.
Dewan HAM dapat mengangkat mengenai situasi pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat dan sistematis, dan menyusun rekomendasi berdasarkan hal tersebut. Dewan HAM juga mendorong koordinasi efektif serta pengarusutamaan HAM dalam sistem PBB.
Dewan HAM PBB terdiri dari 47 negara anggota melalui pemilihan langsung dan rahasia pada Majelis Umum PBB dengan distribusi geografis mencakup kawasan Afrika 13 kursi, Asia Pasifik 13 kursi, Amerika Latin dan Karibia 8 kursi, Eropa Barat dan negara lainnya 7 kursi, serta Eropa Timur 6 kursi.