Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan langsung mengenakan denda kepada penyelenggara sistem elektronik yang menyiarkan konten pornografi pada platformnya.
"Untuk pornografi langsung denda, tidak ada ampun karena dia punya kemampuan (untuk mendeteksi)," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan saat ditemui di kantornya di Jakarta, Senin.
Kementerian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, akan memberikan denda sebesar Rp100 juta per konten.
Besaran denda tersebut juga berlaku untuk temuan konten negatif yang sebenarnya dapat ditangani secara otomatis oleh penyelenggara sistem elektronik, termasuk media sosial.
Sementara untuk konten negatif lain yang memerlukan tinjauan, misalnya ujaran kebencian, akan dikenakan sanksi sesuai dengan karakteristik konten dan kepatuhan platform terhadap tenggat waktu yang diberikan untuk mengatasi konten.
Kominfo, berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, akan memberikan tenggat waktu pada penyelenggara sistem elektronik untuk meninjau dan menindaklanjuti konten tersebut.
Jika melewati tenggat waktu yang diberikan, pemerintah akan memberikan sanksi berupa denda atau bahkan pemblokiran sementara jika konten tersebut membahayakan, misalnya berpotensi memecah belah masyarakat, sampai platform bisa mengatasi masalah tersebut.
Denda kepada penyelenggara elektronik baru akan diberlakukan pada Oktober 2020 atau setahun setelah PP 71 disahkan.
Saat ini pemerintah sedang mensosialisasikan aturan baru ini kepada penyelenggara sistem elektronik.
PP 71, revisi dari PP PSTE nomor 82 tahun 2012, meminta penyelenggara sistem elektronik untuk lebih proaktif memblokir konten yang tidak sesuai dengan peraturan di Indonesia. Platform seperti media sosial dianggap sudah memiliki teknologi yang secara otomatis dapat mendeteksi konten negatif, misalnya pornografi.
Pemerintah, setelah aturan ini berlaku, akan melakukan patroli siber untuk memantau apakah aturan mengenai konten sudah dijalankan oleh penyelenggara sistem elektronik.
Berita Terkait
Pemkab Jayapura minta siswa SD hingga SMA gunakan gawai secara positif
Senin, 19 Februari 2024 11:49
Pemkab Jayapura harap OAP manfaatkan internet promosikan produk UMKM
Sabtu, 17 Februari 2024 23:12
Diskominfo Papua siapkan layanan internet VSAT pendidikan di Biak
Minggu, 11 Februari 2024 17:51
Pemprov Papua: Palapa ring timur hadir integrasikan hingga ke 3T
Jumat, 12 Januari 2024 12:20
Diskominfo Papua imbau ASN waspadai pinjaman online ilegal
Selasa, 2 Januari 2024 14:26
Dewan Pers: Media massa merupakan bisnis kepercayaan
Senin, 18 Desember 2023 17:44
Pemkab Jayapura sebut penerapan I-PADI telah menghasilkan
Sabtu, 2 Desember 2023 16:23
Kominfo survei lokasi pembangunan BTS Distrik Mimika Timur Jauh
Jumat, 20 Oktober 2023 21:18