Jayapura (ANTARA) - Kepolisian Daerah Papua memfasilitasi permintaan maaf sepasang pemuda dengan inisial GPI dan CDP yang membuat video live streaming asusila di media sosial facebook yang viral beberapa pekan lalu.
"Permintaan maaf itu dilaksanakan di ruang Ditreskrimsus Polda Papua pada Senin (20/1) siang," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Selasa.
Menurut dia, permintaan maaf itu dilakukan setelah pada Kamis (9/1) sekitar pukul 08.10 WIT, anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Papua melakukan patroli siber di dunia maya dan menemukan adanya sebuah video yang dibagikan oleh akun facebook atas nama Venezuella.
Dalam video yang dibagikan oleh Venezuella terdapat dua remaja laki-laki dan perempuan sedang berada dalam sebuah kamar hotel melakukan live streaming mengenai kegiatan mereka berdua berdurasi selama 13,47 menit.
"Video yang melanggar kesusilaan tersebut mendapat banyak komentar sehingga menjadi viral di media sosial facebook," katanya.
Menanggapinya hal itu, pada Jumat (17/1) pukul 10.53 WIT, anggota Ditreskrimsus Polda Papua telah mengamankan sepasang remaja dalam video yang viral tersebut.
"Keduanya kemudian diamankan dan diminta klarifikasi oleh penyidik di Mapolda Papua terkait maksud dan tujuan video tersebut. Dan akhirnya kedua pasangan itu menyampaikan permohonan maaf ke publik dengan video berdurasi kurang lebih 1.39 menit," kata Kamal.
Mengutip pernyataan permintaan maaf tersebut, Kabid Humas menyatakan kedua remaja itu menyatakan penyesalannya terhadap permasalahan yang mereka hadapi. Mereka juga berharap permohonan maaf itu dapat diterima masyarakat.
Meski telah menyampaikan permintaan maaf, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Papua Kompol Cahyo Sukarnito, mengatakan dari kejadian tersebut kedua pasangan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana tercantum pada tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," katanya.
Berita Terkait
Pemeran pria video asusila Gisel minta maaf usai diperiksa 11 jam
Selasa, 5 Januari 2021 4:30
Polisi jadwalkan ulang pemeriksaan artis Gisel pada 8 Januari
Senin, 4 Januari 2021 15:57
dijadikan tersangka, ini unggahan terbaru Gisel di Instagram
Selasa, 29 Desember 2020 14:53
Polda Metro segera periksa Gisella sebagai saksi perkara video asusila
Jumat, 13 November 2020 20:40
Penyebar video asusila mirip Gisel lakukan aksi demi tambah "follower"
Jumat, 13 November 2020 19:46
Polda Metro Jaya tangkap penyebar video asusila mirip Gisel
Jumat, 13 November 2020 15:23
Kasus video asusila mirip artis Gisel dan Jessica naik ke tahap penyidikan
Kamis, 12 November 2020 13:27
Tiga terdakwa kasus video asusila terancam hukuman 12 tahun penjara
Kamis, 28 November 2019 20:02