Jayapura (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua menggelar sosialisasi pemutakhiran data indeks harga konsumen dengan tahun dasar baru yakni 2018 di Jayapura, Jumat.
Kepala BPS Provinsi Papua Simon Sapary, di Jayapura, Jumat, mengatakan angka inflasi yang dirilis setiap awal bulan dihitung berdasarkan perubahan Indeks Harga Konsumen (IHK), yang dalam proses pemutakhiran tahun dasarnya dilaksanakan Survei Biaya Hidup (SBH) pada 2018.
"Sehingga penyajian IHK 2020 sudah menggunakan tahun dasar 2018, dari semula menggunakan tahun dasar 2012," katanya.
Menurut Simon, alasan perlunya pemutakhiran tahun dasar adalah untuk menjaga relevansi dari IHK, pola pembobotan, dan paket komoditas barang serta jasa yang perlu diperbarui setiap lima tahun sekali.
"Selama proses pemutakhiran tahun dasar ini, metodologi dan cakupan IHK ditinjau ulang apakah masih relevan dan sesuai dengan keadaan masyarakat kini," ujarnya.
Dia menjelaskan selain itu untuk perhitungan IHK Provinsi Papua yang biasanya hanya menggunakan data dari dua wilayah yakni Kota Jayapura dan Kabupaten Merauke, maka mulai 2020 akan ditambah dengan data perbandingan dari Kabupaten Mimika.
"Cakupan kota IHK ketika menggunakan tahun dasar 2012 hanya 82 kota, sedangkan kini menggunakan tahun dasar 2018 menjadi 90 kota, dengan Kabupaten Mimika menjadi salah satu daerah yang dilakukan survei biaya hidup," katanya lagi.
Dia menambahkan alasan lain kenapa 2018 dijadikan tahun dasar baru, karena selain pada tahun tersebut dilakukan survei biaya hidup, juga memiliki kondisi perekonomian yang relatif stabil.