Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tak mempermasalahkan langkah Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang akan menggugat Keppres pelantikannya karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang KPK hasil revisi.
"Kami menghormati kalau memang merasa memiliki "legal standing", kami menghormati," ucap Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Ia pun akan menunggu proses gugatan tersebut untuk membuktikan apakah benar atau tidak perihal Keppres pelantikannya itu.
"Silakan saja biar nanti proses hukum yang akan membuktikan benar tidaknya. Kami menganggap bahwa lawan di bidang hukum adalah sahabat mencari kebenaran," ujar Ghufron.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dalam waktu dekat akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Keputusan Keppres pelantikan Nurul Ghufron.
"Kita tim advokasi Undang-Undang KPK akan menggugat Keppres dari saudara Nurul Ghufron," ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Kurnia Ramadhana di Jakarta, Senin (9/3).
"Mungkin pekan depan kita akan melayangkan gugatan terhadap pelantikan Nurul Ghufron ke PTUN," ucap peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menambahkan.
Pengangkatan Nurul Ghufron sebagai pimpinan KPK dilakukan berdasarkan pada Keppres Republik Indonesia Nomor 129/P Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Kurnia, Keppres tersebut bertentangan dengan UU KPK baru hasil revisi.
Kurnia mengatakan Ghufron seharusnya tidak bisa dilantik sebagai pimpinan KPK, karena dalam Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan minimal umur pimpinan KPK adalah minimal 50 tahun, sedangkan umur Nurul Gufron saat dilantik baru 45 tahun (lahir 22 September 1974).
Secara logika, kata Kurnia, pelantikan Nurul Ghufron seharusnya mengacu pada UU KPK yang baru, karena UU tersebut telah disahkan pada 17 Oktober 2019, sementara Ghufron baru dilantik pada 20 Desember 2019.