Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memecat seorang petugas pemikul jenazah COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada ahli waris sebesar Rp2,4 juta.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan oknum pemikul jenazah itu, juga tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Yana menegaskan, aksi pungli yang meresahkan tidak bisa ditolerir, apalagi menyangkut dengan masalah kemanusiaan di masa suasana COVID-19.
"Saya tidak ingin main-main dengan urusan COVID-19. Siapa pun yang memanfaatkan situasi, apalagi tidak punya rasa empati akan ditindak tegas karena ini urusan kemanusiaan," kata Yana, di Bandung, Jawa Barat, Minggu.
Adapun penindakan itu dilakukan, setelah sebelumnya beredar kabar di media sosial terkait adanya pungli yang dialami seorang warga berinisial YT. Warga itu mengaku diminta uang sebesar Rp4 juta untuk biaya pemakaman.
Setelah bernegosiasi, akhirnya disepakati bahwa uang yang perlu dibayarkan sebesar Rp2,8 juta. Padahal warga tersebut pun sebelumnya telah mempertanyakan apakah harus ada pembayaran di TPU COVID-19 tersebut.
Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Bambang Suhari menjelaskan, oknum petugas lapangan di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungli tersebut merupakan tenaga pemikul tambahan.
Tenaga pemikul tambahan adalah petugas yang diakomodir pada Februari 2021 lalu, untuk membantu proses pemikulan jenazah. Sebelum adanya pemikul yang diakomodir, sempat ramai juga kabar bahwa marak aksi pungli di pemakaman tersebut.
“Oknum tersebut bernama Redi, bukan Staf UPT TPU Cikadut. Tapi yang bersangkutan petugas pemikul jenazah yang kami angkat Februari 2021 menjadi PHL pemikul jenazah, untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di TPU Cikadut,” kata Bambang.
Menurut Bambang, TPU Cikadut sudah ditetapkan khusus sebagai tempat pemakaman semua jenazah yang diduga terpapar COVID-19.
Ia menegaskan semua jenazah bisa dimakamkan di TPU tersebut tanpa harus membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.
Dia juga memastikan seluruh layanan pemakaman jenazah COVID-19 di TPU Cikadut tidak dipungut biaya sepeser pun. Karena menurutnya, upah para petugas PHL tersebut sudah dibayar oleh Pemkot Bandung sesuai UMK dan selalu tepat waktu.
“Bahwa TPU Cikadut diperuntukkan bagi jenazah warga Kota Bandung yang meninggal karena COVID-19, dan tidak dipungut biaya apa pun untuk semua warga tanpa membeda-bedakan,” kata dia.
Berita Terkait
PT Pelindo: Digitalisasi proses bisnis jadikan TPK Jayapura bebas pungli
Kamis, 17 Agustus 2023 22:08
Kapolda Papua: Satpas SIM Mimika pusat layanan bebas pungli
Selasa, 11 Juli 2023 12:46
Pemprov Papua ingatkan sekolah tak lakukan pungli pada PPDB 2023
Sabtu, 10 Juni 2023 18:42
ICW: Suap dan pungli modus korupsi terbanyak dalam layanan publik
Kamis, 9 Desember 2021 16:15
Menkopolhukam Mahfud MD katakan pungli sudah sangat berkurang
Jumat, 24 September 2021 15:17
Ketua MPR Bamsoet minta Kemensos tindak lanjuti laporan pungli bansos
Jumat, 30 Juli 2021 17:45
Menkopolhukam Mahfud MD nilai Satgas Saber Pungli masih diperlukan di Indonesia
Sabtu, 19 Desember 2020 15:09
Bahlil haramkan jajaran BKPM melakukan pungli
Selasa, 8 Desember 2020 15:06