Serang (ANTARA) - Direktorat tindak pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka kasus peredaran sabu, dari tangan para tersangka berhasil menyita sabu seberat 71 kilogram dengan modus ekspedisi sembako.
"Total barang bukti yang disita sebanyak 71 kilogram sabu di tempat yang berbeda. Ada di Pekanbaru dan Jakarta," kata Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono saat menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu di halaman Kantor ASDP Merak di Merak, Cilegon, Rabu.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono didampingi Kabaharkam Polri, Kapolda Banten, Kapolda Lampung, Kakor Lantas Mabes Polri, Kadiv Humas Mabes Polri dan Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri.
Gatot Eddy Pramono menuturkan berawal dari info intelijen bahwa di masa pandemi COVID-19 sindikat narkoba akan memanfaatkan transportasi logistik untuk mengirimkan narkoba dari jalur lintas timur Sumatera menuju Jakarta.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Sub Satgas Gakkum Ops Aman Nusa II Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan kerjasama dengan Polda jajaran untuk melakukan pengungkapan.
"Kami dibantu oleh Polsek KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan peredaran gelap 66 kilogram sabu yang disembunyikan dalam 'safe deposit box' yang dibawa truk PT AMP di 'check point' Pelabuhan Bakauheni pada Jumat (8/5)." katanya.
Kemudian, kata Wakapolri, dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dengan teknik penyerahan dibawah pengawasan 'safe deposit box' kepada penerimanya di kantor pusat PT Alidon Expres Makmur Jakarta.
"Dari hasil pengembangan kami berhasil menangkap tersangka RR (25) selaku Dirut PT Alidon Expres Makmur Jakarta dan pihak penerima kiriman paket sabu," kata Wakapolri.
Setelah berhasil melakukan penangkapan, tim gabungan kembali memperoleh informasi bahwa BP (DPO) selaku Komisaris PT Alidon telah menerima 10 kg sabu dari PT Alidon cabang Pekanbaru yang dikirimkan melalui ekspedisi PT APM kepada ekspedisi PT Alidon Cabang Lampung.
Selain itu, informasi lain yang diperoleh bahwa dalam paket milik PT. Langkah Hijau (food herbal) juga telah disisipi 5 kg sabu oleh RY (DPK) dan EA (staf packing) yang dikirimkan kepada PT. Alidon Jakarta melalui ekspedisi PT. Dakota.
"Berdasarkan informasi tersebut tim kembali melakukan penyelidikan dan kembali berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5 kilogram yang dikemas dalam 5 bungkus dalam dus berisi tepung, sopir dan kenek truk expedisi PT. Dakota Jakarta turut diamankan sebagai saksi dan kami pun menangkap EA (22) selaku tersangka yang berperan mempacking sabu pada Minggu (8/5/)" kata Gatot Eddy dalam siaran pers yang disampaikan Humas Polda Banten.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132, Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.***2***