Jayapura (ANTARA) - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Adat Papua (PAP) meminta semua pihak untuk menghormati keputusan hukum kepada tujuh terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur beberapa hari lalu.
"Saya imbau agar semua pihak untuk menghargai putusan hukum majelis hakim kepada tujuh terdakwa dalam kasus demo anti rasisme yang berakhir anarkistis di Kota Jayapura dan di Kabupaten Jayawijaya pada Agustus dan September 2019 dalam sidang di PN Balikpapan," kata Ketua DPN PAP Yan Christian Arebo di Kota Jayapura, Sabtu malam.
Kepada para korban demo anti rasisme di Kota Jayapura dan daerah lainnya di Papua, Arebo juga mengajak untuk bisa menerima hasil keputusan vonis pengadilan dalam sidang tersebut.
Arebo menyebut, meskipun vonis hukuman jauh dari ekspetasi sebagaimana tuntuan JPU sebelumnya.
"Saya meminta kepada semua pihak untuk sabar dan menerima putusan yang memang jauh dari harapan kita bersama karena memang tidak sesuai dengan tuntutan, tetapi bagaimanapun juga karena hasil vonis pengadilan yang harus diterima dan siapapun tidak bisa intervensi putusan itu," katanya.
Ia menyarankan agar semua pihak kembali bergandengan tangan untuk bersatu membangun Kota Jayapura dan daerah lainnya pascademo yang menelan harta benda dan korban jiwa, karena bagaimanapun para penanggungjawab aksi telah mendapatkan hukuman meski jauh dari harapan.
"Kita sebagai orang yang taat dan paham hukum harus menghargai keputusan hukum yang sudah diputuskan, jangan lagi ada niat atau upaya untuk bagaimana menambah suasana yang sudah aman, damai dan nyaman di kota Jayapura dan lainnya menjadi sebaliknya," katanya.
"Mari kita kembali menata dan membangun Kota Jayapura yang lebih baik, yang terjadi biarkanlah berlalu. Tidak usah lagi ada dendam, mari kita berdamai dengan diri kita dan lingkungan yang ada,"katanya lagi.
Pada kesempatan ini, Arebo juga meminta kepada pihak terkait agar tujuh terdakwa yang telah mendapatkan keputusan hukum agar bisa kembali menjalani sisa hukuman di lapas yang ada di tanah Papua.