Wamena (ANTARA) - Sebanyak 72 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wamena, Provinsi Papua, menerima remisi 17 Agustus Tahun 2020.
Kepala Lapas Kelas II B Wamena Imam Sapto Riadi mengatakan sebanyak 74 narapidana yang diusulkan menerima remisi, namun tidak semuanya diterima.
"Remisi yang diusulkan dari Lapas Wamena sebanyak 74 orang, namun di Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM hanya 72 orang, sedangkan yang duanya belum terpenuhi syarat administratifnya," kata Imam di Wamena,Senin.
Imam mengatakan puluhan narapidana yang menerima remisi ini terbagi menjadi 53 orang yang terlibat tindak pidana umum dan 19 terlibat tindak pidana khusus, seperti narkotika, makar serta tipikor, yang hukumannya di atas lima tahun.
"Di Lapas Wamena tidak ada yang mendapat remisi dan langsung bebas. Warga binaan Lapas Wamena hanya mendapatkan RU1 atau pengurangan hukuman," katanya.
Remisi itu bervariasi dari satu hingga enam bulan. Pengurangan masa tahanan satu bulan diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani enam-12 bulan.
Remisi dua bulan diterima oleh mereka yang sudah menjalani hukuman lebih dari satu tahun
"Untuk remisi tiga bulan diberikan kepada narapidana yang telah menjalani hukuman dua tahun, begitu juga seterusnya hingga yang menjalani hukuman enam tahun penjara, mendapat remisi paling besar enam bulan," katanya.
Berita Terkait
Pj Gubernur: Ikut Inacraft bagian perkenalan budaya Papua Pegunungan
Jumat, 1 Maret 2024 17:13
Pemkab Jayawijaya raih penghargaan MCP 2023
Senin, 20 November 2023 14:42
SMKN Lima-Jayawijaya Dirgantara bekerja sama tingkatkan kompetensi siswa
Senin, 20 November 2023 13:22
Bupati Banua: pemda beli hasil pertanian perkuat pangan lokal
Sabtu, 7 Oktober 2023 16:54
Pemkab Jayawijaya penuhi kebutuhan listrik di Pugima
Jumat, 6 Oktober 2023 12:58
Pemkab Jayawijaya masih tunggu tindak lanjut pembangunan rumah sakit vertikal
Senin, 25 September 2023 16:30
Bupati Jayawijaya sebut pembangunan lima puskesmas rampung pada 2023
Senin, 25 September 2023 16:24
Pemkab Jayawijaya apresiasi RRI Wamena jadi media multiplatform
Senin, 25 September 2023 16:12