Wamena (ANTARA) - Majelis Rakyat Papua (MRP) Pegunungan mengharapkan Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Pegunungan melalui jalur pengangkatan atau otonomi khusus (otsus), bekerja sesuai perundang-undangan berlaku.
Wakil Ketua II MRP Papua Pegunungan Benny Mawel di Wamena, Selasa, mengatakan pemilik kursi DPRP/DPRK jalur pengangkatan atau Otsus adalah orang asli Papua (OAP) yang berasal dari tujuh wilayah adat di tanah Papua.
“Tujuan utamanya melaksanakan amanat undang-undang otonomi Khusus (Otsus) Papua, namun karena jumlah kursi dan kuotanya terbatas maka telah diatur sejumlah syarat yang terdiri dari syarat umum dan khusus sehingga pansel harus bekerja sesuai aturan,” katanya.
Menurutnya, sesuai dengan syarat yang telah diatur, maka hendaknya Pansel DPRP tidak menjadikan kursi ini milik elite partai politik, elit birokrasi di provinsi dan kabupaten serta tim sukses calon gubernur dan bupati.
“Pansel mesti benar-benar menyeleksi dan menetapkan mereka yang benar-benar telah dan yang sedang bekerja untuk masyarakat adat, pansel mesti batasi orang-orang menduduki kursi DPRP/DPRK atas nama rakyat,” ujarnya.
Dia menjelaskan anggota DPRP/DPRK jalur pengangkatan adalah fungsi asimetris dari lembaga DPRP/DPRK jalur partai politik (parpol), sebab mereka bakal menjadi corong MRP di parlemen provinsi dan kabupaten.
“Corong dalam proses budgeting dan legislasi demi pemenuhan dan perlindungan hak-hak orang asli Papua,” katanya.
Dia menambahkan beberapa syarat yang harus diperhatikan Pansel DPRP/DPRK jalur Otsus sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, syarat khusus telah diuraikan dalam pasal 53 angka 1 huruf a, b dan c.
“Harus memiliki pengetahuan dan pengalaman tentang situasi dan kondisi sosial, politik dan budaya OAP, memiliki pengalaman dalam memperjuangkan aspirasi dan hak dasar OAP, memiliki komitmen untuk memihak, melindungi dan memperjuangkan hak dan kepentingan OAP,” ujarnya.
Dia menerangkan syarat khusus tersebut sangat jelas bahwa para aktivis HAM Papua yang terdiri aktivis masyarakat adat, aktivis kesehatan, aktivis pendidikan, ekonomi kerakyatan, aktivis mahasiswa yang layak menduduki jabatan ini.
“Mereka mesti menerima kesempatan untuk memperjuangkan hak-hak OAP di kursi parlemen,” katanya.
Kemudian, syarat umum yang tertuang dalam pasal 52 angka 2 huruf a-t juga jelas. Dari syarat umum itu, penjelasan huruf P, penting untuk pansel perhatikan dalam menyeleksi anggota DPRP/ DPRK jalur pengangkatan ini.
“Penjelasan huruf P sebagai berikut, Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dalam kurun waktu lima tahun terakhir dan/atau dicalonkan sebagai calon anggota dewan,” ujarnya.