"TFR, mantan Bupati Nganjuk, dipanggil sebagai tersangka TPPU," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.
KPK menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka TPPU pada tanggal 8 Januari 2018.
Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan dugaan penerimaan-penerimaan lain oleh Taufiqurrahman terkait dengan fee proyek, fee perizinan, dan fee promosi atau mutasi jabatan selama periode 2013—2017
Taufiqurrahman diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai ataupun dalam bentuk lainnya.
Terhadap Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Terkait dengan penyidikan TPPU, KPK pada akhir September 2020 juga telah menyita tanah seluas 0,8 hektare di Desa Sukomoro, Kabupaten Nganjuk milik Taufiqurrahman.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penyidikan atas dua tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Taufiqurrahman.
Pertama, dugaan suap terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN atau PNS di Kabupaten Nganjuk pada tahun 2017, dan kedua terkait dengan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawan dengan kewajiban atau tugasnya.