Pemeriksaan dilakukan Rabu (16/12) yang dilaksanakan tim urusan kesehatan (urkes) dipimpin Iptu Ashari beserta dua personel lainnya dan dilaksanakan di halaman Mapolresta Jayapura Kota.
Kasat Tahti Polresta Jayapura Kota Ipda Fahymu di sela-sela pemeriksaan tahanan mengatakan, tujuan pemeriksaan rapid test untuk memastikan kondisi kesehatan para tahanan sebelum di pindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 1A Abepura.
Ia mengakui. tahanan segera dipindahkan karena dalam waktu dekat akan digelar sidang terhadap kasus-kasus yang dihadapi mereka.
"Puluhan tahanan yang akan dipindahkan merupakan tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang berada di rutan Mapolresta Jayapura Kota,"aku Ipda Fahymu.
Paur Kesehatan Polresta Iptu Ashari mengakui, dari hasil rapid test itu menunjukkan tahanan Polresta Jayapura Kota yang menjalani rapid test seluruhnya non reaktif atau tidak ada gejala terpaparnya COVID - 19.
"Pelaksanaan rapid test terhadap para tahanan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura terkait perihal bantuan pemeriksaan kesehatan terhadap para tahanan titipan Kejaksaan, " jelas Iptu Ashari.